Curi Motor Kakak Ipar, Residivis Narkoba Ini Diringkus Buser Naga
--
PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - Rangga (33), seorang residivis narkoba kembali harus meringkuk di balik jeruji besi. Pasalnya, warga Jalan Trem Kelurahan Pasar Padi Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang kembali ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor milik kakak ipar.
Dia ditangkap Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pangkalpinang pada Senin (30/1/2023) lalu di kawasan Pasar Ikan Kota Pangkalpinang.
"Ya benar, kita mengamankan seorang pelaku curanmor. Saat ini sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Adi Putra kepada babelpos.id, Selasa (31/1/2023).
Adi Putra mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (27/1/2023) lalu sekira pukul 06.00 WIB. Saat itu, pelaku mengambil sepeda motor milik korban saat terparkir di teras rumah korban.
Sebelumnya, pelaku masuk kerumah kakak iparnya ini dalam kondisi pintu tidak terkunci dan selanjutnya pelaku mengambil kunci motor yang tergantung di kusen pintu rumah korban.
"Mendapat informasi pencurian ini, Tim Buser Naga langsung turun melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Alhasil, pelaku berhasil diamankan," beber Adi Putra.
Saat diinterogasi, kata Adi Putra, pelaku mengakui perbuatannya. Motor yang dicuri, digadaikan pelaku kepada temannya sebesar Rp 1 juta.
"Sementara uang hasil gadai motor itu digunakan pelaku untuk keperluan sehari hari. Rencananya, motor itu akan ditebus setelah dua hari dengan harga Rp1,2 juta," terang Adi Putra.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Adi Putra, turut pula diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yahama Vixion.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: