Satlantas Polresta Warning Pengendara

Satlantas Polresta Warning Pengendara

AKP Andi Eko Wardana - Kasat Lantas Polresta Pangkalpinang--

PANGKALPINANG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang akan melakukan tindakan tegas terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing (brong) bersuara bising.

Pasalnya, penggunaan knalpot tersebut, selain mengganggu pengendara lainnya di jalan raya, juga dapat mengusik ketentraman masyarakat.

Demikian ditegaskan Kasat Lantas Polresta Pangkalpinang, AKP Andi Eko Wardana, Minggu (29/1/2023.

Dikatakan Andi, bagi pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising, akan ditindak berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285.

Dalam pasal tersebut, katanya, ditegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dipidana kurungan paling lama 30 hari atau denda paling banyak Rp250 ribu.

"Jadi kami ingatkan, penggunaan knalpot brong ini bisa dipidana. Jangan main-main. Kita sudah rutin mensosialiasikan ini termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun media sosial Satlantas Polresta Pangkalpinang," ujar Andi.

Untuk itu, perwira dengan tiga balok dipundaknya ini, mengimbau kepada masyarakat agar mentaati aturan yang ada dengan tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan suara bising. Artinya, masyarakat diminta untuk menggunakan knalpot sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

"Kepada masyarakat saya minta yang mempunyai anak, keluarga, tolong diingatkan, jangan sampai nanti rugi, karena motor ini sudah ada ketentuannya, menggunakan knalpot standar, jadi kalau dilanggar, kita akan tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang ada,’’tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: