PermenPAN-RB tentang Jabatan Fungsional, Peluang Karir ASN Berkembang

PermenPAN-RB tentang Jabatan Fungsional, Peluang Karir ASN Berkembang

--

PERMENPAN-RB 1 Tahun 2023 telah ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas pada Jumat (6/1).

PermenPAN-RB tentang Jabatan Fungsional itu membuat karier PNS lebih berkembang.

Dalam PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 dinyatakan bahwa pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional (JF) dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi.

PermenPAN-RB 1/2023 menyebutkan pengangkatan JF melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan untuk pengembangan karier dan kapasitas pejabat fungsional yang disusun sesuai dengan kebutuhan unit organisasi.

Perpindahan dari jabatan lain merupakan perpindahan horizontal ke dalam JF dilaksanakan melalui perpindahan antarkelompok JF, juga perpindahan antarjabatan.

Pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

1) berstatus PNS; 

2) memiliki integritas dan moralitas yang baik; 

3) sehat jasmani dan rohani; 

4) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian.  Selain itu, sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan; 

5) mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; 

6) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 tahun; 

7) nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 tahun terakhir; 

8) berusia paling tinggi 53  tahun untuk JF ahli pertama dan JF ahli muda, dan kategori keterampilan.  Usia 55 tahun untuk JF ahli madya dan 60 tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT; dan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com