Pelajar Diminta Tidak Bawa Motor ke Sekolah
AKP Andi Eko Wardana - Kasat Lantas Polresta Pangkalpinang--
PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pangkalpinang meminta kepada para pelajar di bawah umur untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dan ke sekolah.
Kasat Lantas Polresta Pangkalpinang, AKP Andi Eko Wardana mengatakan, seruan sekaligus imbauan ini dilakukan demi menjaga keselamatan para pelajar ataupun pengendara lain dari potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Jadi kalau ada belum ada SIM, jangan dulu bawa motor ke sekolah. Untuk itu, alangkah baiknya para pelajar ini di antar jemput oleh orangtua," ujar Eko kepada babelpos.id, Selasa (24/1/2023).
Dikatakan Eko, saat ini pihaknya merasa sangat prihatin terhadap maraknya pelajar khususnya pelajar SMP yang mengendarai kendaraan bermotor baik di jalan raya maupun ke sekolah. Padahal diakui Eko, usia SMP dikategorikan anak dibawah umur.
"Kalau terjadi kecelakaan akan fatal akibatnya, karena jasa raharja dan BPJS tidak akan mengcover biaya kecelakaan tersebut. Jadi kami harapkan peran orangtua agar lebih bijak dalam mengizinkan anak-anaknya usia sekolah untuk mengendarai sepeda motor," jelas Eko.
Seperti diketahui bersama, lanjut Eko, berkaca pada sebelumnya, tak sedikit lakalantas yang melibatkan pelajar yang masih dibawah umur. Bahkan pihaknya mencatat, sepanjang tahun 2022 terdapat 92 kasus lakalantas dengan korban meninggal dunia 23 orang.
"Nah dari beberapa kasus itu, banyak korbannya dibawah umur yang belum memiliki SIM. Jadi kita harapkan ada kesadaran dari para pelajar. Kalau sudah berusia 17 tahun, baru nanti buat SIM sebelum mengendarai motor. Tapi tak hanya kepada anak dibawah umur, untuk para orangtua atau pun yang sudah berumur, jangan berkendara terlalu jauh, apalagi sekarang banyak warga sen kiri belok kanan," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: