Usai Dilantik, KPU Tempa 126 PPS

Usai Dilantik, KPU Tempa 126 PPS

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang mengambil sumpah/janji sekaligus melantik Panitia Pemungutan Suara. Sebanyak 126 anggota PPS akan ditempatkan di 42 Kelurahan di Kota Pangkalpinang. 

Sebelum terjun menjadi penyelenggara Pemilihan Umum serentak tahun 2024, mereka ditempa selama dua hari oleh KPU Kota Pangkalpinang. Bimbingan teknis akan diberikan kepada perwakilan KPU di Kelurahan ini.

Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Penti Pedon menyampaikan apresiasi setelah terbentuknya anggota PPS. Mereka nantinya akan bekerja sesuai kapasitas dan kapabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu mendatang. 

"Kami mencari orang yang terbaik dan hampir 60 persen anggota PPS ini merupakan wajah-wajah yang baru. Tentunya ini menjadi regenerasi yang baik sehingga memiliki kesempatan yang sama kawan-kawan yang berada di bawah untuk naik ke jenjang di atasnya," urai Penti dalam pelantikan, Selasa (24/1).

Mereka yang terpilih diminta untuk menunjukkan kinerjanya. Utamanya, dalam menjaga netralitas dan menunjukkan bahwa mereka adalah orang pilihan yang bisa bekerja dengan baik pada pemilu serentak 2024 mendatang.

Sementara, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Pangkalpinang, Ruslan mengatakan mereka yang dilantik setelah melalui berbagai tahapan seleksi. Sesuai perangkingan 1-3 berhak menduduki posisi PPS dan rangking 4-6 merupakan calon PAW.

"Kita juga melakukan bimbingan teknis kepada PPS yang dilantik untuk penguatan kerja mereka di lapangan," katanya.

PPS nantinya harus mengumumkan DPS, kedua menerima masukan dari masyarakat terkait dengan DPS. Kemudian setelah menerima masukan mereka harus mengumumkan hasil masukan dari masyarakat tersebut. Setelah itu melakukan pemutakhiran DPS untuk ditetapkan menjadi DPT dengan proses yang sangat panjang. 

"Mereka juga melakukan sosialisasi di tingkat Kelurahan. Melakukan verifikasi faktual perseorangan DPD karena saat ini kita memasuki tahapan terkait dengan pencalonan DPD," urainya. 

Dalam bimtek nantinya juga mereka dijelaskan harus melaksanakan kegiatan dan tugas-tugas yang diberikan oleh KPU di tingkatan Kelurahan. 

"Mereka juga turut bertanggung jawab atas suksesnya tahapan-tahapan pemilu di tingkatan Kelurahan," imbuhnya.

Masa kerja PPS sendiri selama 14 bulan setelah pelantikan hingga tanggal 4 April 2024. PPS juga bertugas membentuk pantarlih yang bertugas dalam pemutakhiran data pemilih nantinya.

"Nanti yang akan melantik itu adalah para anggota PPS, atas nama ketua KPU Kota Pangkalpinang. Ini untuk pantarlih mendekati hari H mereka juga akan membentuk KPPS jumlahnya ribuan bahkan mencapai 5.000-an total badan Adhoc kita," tuturnya.

Diharapkan mereka dapat bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KPU Kota Pangkalpinang masing-masing divisi akan memberikan bimbingan teknis terkait tupoksi dan fungsi mereka sesuai dengan tahapan-tahapan yang sedang berlangsung saat ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: