Kejagung Takkan Revisi Tuntutan ke Bharada E

Kejagung Takkan Revisi Tuntutan ke Bharada E

--

JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menegaskan tidak akan merevisi tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pernyataan itu disampaikan merespon permintaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

“Masalah meninjau merevisi, kami tahu kapan akan merevisi. Ini sudah benar ngapain direvisi. Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang. Itu keliru. Kalau udah benar ngapain direvisi, itu jawabannya. Tidak akan ada pernah revisi,” kata Fadil di kantornya, Kamis, 19 Januari 2023.

Fadil mengatakan, revisi tuntutan dilakukan jika memang ada yang keliru dari jaksa penuntut umum.

"Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang, itu keliru. Kalau udah benar ngapain direvisi, itu jawabannya. Tidak akan ada pernah revisi," tegasnya. 

Fadil memastikan pihaknya memiliki parameter yang jelas dalam memberikan tuntutan di persidangan. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, salah satu hal yang memberatkan karena Richard menjadi eksekutor.

Oleh sebab itu, Fadil mengatakan Richard termasuk sebagai pelaku pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.

"Richard Eliezer memiliki keberanian dia, maka jaksa menyatakan bahwa Richard Eliezer sebagai dader, sebagai pelaku. Pelaku yang menghabisi nyawa korban Yosua Hutabarat," katanya

"Sehingga ketika kami menetapkan Richard Eliezer 12 tahun itu parameternya jelas. Dia itu sebagai pelaku, sebagai dader (pelaku tindak pidana)," sambungnya.

Sebelumnya, Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyesali putusan jaksa yang menuntut hukuman pidana Richard Eliezer selama 12 tahun penjara.

Putusan tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk terdakwa Richard Eliezer sudah selesai dibacakan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023 kemarin.

Tanggapan ini menjawwab Kekecewaan muncul dari berbagai pihak, bukan tanpa alasan sebelumnya Richard merupakan salah satu terdakwa yang terlindungi oleh LPSK dan menjadi Justice Collaborator dengan membongkar fakta-fakta di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, jika Jaksa Agung peka terhadap keadilan bisa saja merevisi tuntutan untuk Richard Eliezer.

Edwin menilai tuntutan hukuman yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Richard Eliezer menimbulkan keresahan di masyarakat karena menurutnya hukuman 12 tahun itu tidak adil dan justru lebih berat dari Putri Candrawathi yang hanya dihukum 8 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: