Pemisahan Dapil Babel IV Belitung & Beltim Pemilu 2024, Begini Respon Direktur Yayasan Leksikal

Pemisahan Dapil Babel IV Belitung & Beltim Pemilu 2024, Begini Respon Direktur Yayasan Leksikal

Marwansyah --

BABELPOS.ID, MANGGAR - Perubahan Daerah Pemilihan Bangka Belitung (Dapil Babel) untuk DPRD Prov Babel pada Pemilu 2024 mendatang dari 6 Dapil menjadi 7 Dapil baru akan diketahui setelah KPU RI menetapkannya pada 9 Februari 2023 mendatang. 

Kendati pada tahapan dan jadwal itu yang akan ditetapkan KPU adalah Dapil-Dapil untuk DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, namun tentu pada waktu yang sama bisa jadi juga akan ditetapkan dapil untuk DPR RI dan DPRD Provinsi seluruh Indonesia. Karena pasca dikeluarkanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 80/PUU-XX/2022 maka kewenangan menata ulang dan menetapkan Dapil untuk DPR RI dan DPRD Provinsi ternasuk alokasi jumlah kursi kini jadi otoritas KPU RI dan bukan jadi lagi bagian dari Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang kini telah menjadi Perppu nomor 1 tahun 2022.

BACA JUGA:Pelabuhan Tidak Spesifik Dalam RPJMD Beltim, Padahal Perlu

Namun, wacana perubahan Dapil Babel IV (gabungan wilayah Belitung dan Belitung Timur) untuk DPRD Provinsi Babel yang dipecah menjadi Dapil Belitung 5 kursi dan Dapil Beltim 4 kursi, direspon pesimis Direktur Yayasan Leksikal Babel, Marwansyah.

"Wacana tiap kali pemilu selalu ada, tapi tak juga dari Pemilu 2014, 2019 dan ini 2024 sepertinya tak jadi kenyataan lagi," ujar Mantan Ketua KPU Beltim ini.

BACA JUGA:Kadiskominfo Beltim Respon Capaian Kinerja Kemiskinan Beltim

Pada Pemilu 2014 dan 2019, Dapil DPRD Provinsi Babel terdapat 6 dapil dengan jumlah kursi 45 kursi. 6 dapil itu wilayahnya yakni Dapil Babel I wilayah Pangkalpinang sebanyak 7 kursi, Dapil Babel II wilayah Bateng 6 kursi, Dapil Babel III wilayah Basel 6 kursi, Dapil IV gabungan wilayah Belitung dan Beltim 9 kursi, Dapil V wilayah Babar 7 kursi dan Dapil VI wilayah Bangka 10 kursi.

Dapil Babel IV dari hasil suara Pemilu 2019 yang dikonversi kini ke 9 kursi tersebar kepada partai PDIP 2 kursi, Nasdem 1 kursi, PKS 1 kursi, PBB 1 kursi, Demokrat 1 kursi, Gerindra 1 kursi, Golkar 1 kursi dan PPP juga 1 kursi. Jika memperhatikan asal dari 9 anggota DPRD Provinsi Babel yakni 5 berasal dari wilayah Kabupaten Belitung dan 4 dari wilayah Beltim, wajar menurutnya jika Dapil IV dipecah.

BACA JUGA:Kesbangpol Ajak Peserta Pemilu Tidak Gunakan Isu SARA

Namun Marwansyah semakin pesimis karena perkembangan terbaru, dari rapat kerja Komisi II DPR RI, KPU, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, serta Bawaslu, DKPP di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/1), menyepakati jika dapil untuk DPR RI dan DPRD provinsi tak berubah untuk Pemilu 2024.

Pembahasan itu tertuang pada poin 6 kesimpulan rapat kerja. Dalam catatan kesimpulan tertulis mereka sepakat penetapan Dapil mengikuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang Daerah Pemilihan.

BACA JUGA:Angka Kemiskinan Beltim Turun, Tinggal Segini

"Komisi II DPR RI bersama dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI sepakat penetapan Dapil tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV pada Undang undang Pemilu. Nah ini apakah peluang perubahan Dapil Babel IV masih terbuka? Kita lihat saja nanti by proses sebelum ditetapkan KPU RI pada Februari bulan depan," ujar eks Ketua Panwaspilkada Beltim ini.

"Karena sebelum ditetapkan KPU tentu akan konsultasi juga dengan DPR terkait penetapan Dapil Kabupaten atau Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama," sambungnya.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: