Proaktif Laporkan Orang Asing, Tiga Hotel Terima Penghargaan
--
PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - Kantor Imigrasi Pangkalpinang memberikan penghargaan kepada tiga hotel yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Rabu (11/1/2023).
Ketiga Hotel yang mendapatkan penghargaan tersebut ialah Swissbell Hotel, Novotel Hotel dan Soll Marina Hotel.
Kepala Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Wahyu Wibisono, melalui Kasubsi Intelejen, Juli Purbono mengatakan, penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas partisipasinya dalam melaporkan keberadaan orang asing yang menginap di hotel tersebut melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) berbasis QR CODE.
"Kedepan kita berharap hotel-hotel ini sebisa mungkin akan tetap dengan konsisten untuk terus melaporkan terkait dengan kegiatan dan keberadaan orang asing yang menginap di hotel yang mereka kelola," ujar Juli kepada babelpos.id, Kamis (12/1/2023).
Menurut Juli, pihak hotel juga berterimakasih atas apresiasi yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Pangkalpinang. Bahkan, katanya, pihak hotel menilai sejauh ini penggunaan APOA berbasis QR CODE dapat berjalan dengan baik tanpa kendala dan sangat mudah dalam penggunaannya.
Seperti diketahui, kata Juli, kewajiban untuk melaporkan keberadaan orang asing yang menginap di hotel atau penginapan telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian pasal 72 ayat 2 yang menegaskan bahwa pemilik atau pengurus penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas.
"Untuk itu dengan adanya pemberian penghargaan seperti ini diharapkan juga memacu pemilik hotel atau penginapan untuk lebih aktif melaporkan keberadaan orang asing yang menginap di hotel atau penginapan yang mereka kelola," tukas Juli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: