Pidum Kejati Babel Terima 1.390 SPDP Kepolisian

Pidum Kejati Babel Terima 1.390 SPDP Kepolisian

--

PANGKALPINANG, BABELPOS.ID – Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung selama tahun 2022 telah menerima sebanyak 1.390 surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari pihak Polda Bangka Belitung.

Dari jumlah tersebut telah diselesaikan sebanyak 1.351 atau sebesar 97 persen. “Itu kurun 2022 kemarin. Penyelesaianya itu sudah hampir 100 persen,” kata Kasi Penkum Basuki Raharjo kepada harian ini.

Dari SPDP itu dilanjuutkan kepada Pratut (pra penuntutan) yang terselesaikan sebanyak 1.307 atau 96 persen. Lalu yang dilanjutkan dengan penuntutan sebanyak 1.150 perkara.

“Jadi seluruhnya 98 persen terselesaikan. Jadi tidak ada yang lama-lama. Berkas masuk dari penyidik langsung ditindak lanjut pihak JPU,” sebutnya.

Terkait dengan eksekusi menurutnya sebanyak 1.066 perkara. “Artinya perkara dinyatakan selesai langsung eksekusi. Tidak perlu menunggu lama selama ada putusan inkrah langsung eksekusi. Juga hampir 100 persen selesai,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: