Kemenkumham Babel Berikan 103 Bantuan Hukum Gratis
--
PANGKALPINANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung memberikan 103 bantuan hukum gratis kepada orang/ kelompok masyarakat tidak mampu di sepanjang tahun 2022.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel, Eva Gantini, Jumat (06/01), menyampaikan bahwa pemberian bantuan hukum tersebut disalurkan melalui 8 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi dan terverifikasi.
Ke-8 OBH tersebut telah menandatangani kontrak dan bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Babel, yaitu Hatami Koniah, LPH dan HAM Pancasila, YLBH Lentera Serumpun Sebalai, LBH Al-Hakim Babel, Milineal Bangka Tengah Keadilan, LBH KUBI, LBKH Belitung, dan PDKP Babel.
Selama tahun 2022, tercatat terdapat 103 orang masyarakat tidak mampu yang mendapatkan bantuan hukum gratis. Bantuan hukum litigasi, diberikan kepada 31 orang terkait perkara perdata, dan 72 orang didampingi pada perkara pidana.
Sementara itu, untuk bantuan hukum secara non-litigasi sebanyak 42 kasus, dengan rincian sebanyak 6 kali kegiatan mediasi, 2 kali negosiasi, 1 kali konsultasi, 1 kali investigasi perkara, 5 perkaran pendampingan di luar pengadilan, dan 27 kegiatan penyuluhan hukum.
Berdasarkan sumber data aplikasi Sidbankum, total jumlah dana bantuan hukum yang telah disalurkan sebesar Rp. 422.971.000 dengan rincian kasus Litigasi sebesar Rp. 324.000.000 dan Non Litigasi sebesar Rp. 98.971.000.
Eva Gantini menyampaikan bahwa pelaksanaan bantuan hukum gratis kepada orang/ kelompok masyarakat tidak mampu ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Terdapat standar aturan terkait dengan pelaksanaan teknis yang diatur pada Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum dan Pedoman standar Layanan. Terkait rincian biaya diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M-HH.01.HN.03.03 Tahun 2017 tentang Besaran Biaya Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi.
Penerima bantuan hukum gratis ini merupakan orang/ kelompok masyarakat tidak mampu yang dibuktikan dengan melampirkan kartu Identitas (KTP/KK) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berharap layanan Bantuan Hukum yang diberikan oleh para OBH dapat berjalan dengan maksimal sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan, dan dapat bermanfaat bagi masyarakat tidak mampu yang membutuhkan
Bantuan Hukum ini menjadi bukti tanggung jawab negara dalam mewujudkan hak konstitusi setiap orang dalam mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapkan Hukum sebagai bagian dari perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: