Dodot: Kita Memaklumi RKAB Berproses, Khawatir Tak Efektif?
Ketua Asosiasi Industri Timah Indonesia (AITI), H Ismiryad--
KETUA Asosiasi Industri Timah Indonesia (AITI), H Ismiryadi menyatakan, pihaknya sangat memaklumi soal RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Belanja) tahun 2023 yang masih berproses di Dirjend Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini.
''Kita memahami dan sangat memaklumi soal proses tersebut. Hanya yang kita khawatirkan jika proses tersebut terlalu lama, maka efektifitas waktu dan manfaat RKAB itu yang jadi tidak paripurna,'' ujar mantan Ketua DPRD Babel yang biasa disapa Dodot itu kepada Babel Pos, kemarin.
Karena logikanya menurut Dodot, kalau sudah lewat dari 3 bulan dari mulai pengajuan sampai dengan keluarnya rekomendasi, maka efektif manfaatnya RKAB itu otomatis tak sesuai lagi dengan masa berlakunya.
''Dari mulai untuk proses produksi sampai dengan eksport, maka hanya efektif setengah dari masa berlakunya saja,'' ujar Dodot lagi.
Menurut dodot, untuk proses pengkajian, RKAB sebelumnya telah dilakukan dan semua mengacu dari Studi kelayakan awal sesuai dgn IUP OP yang diajukan dan sesuai dengan masa berlakunya IUP OP minimal 5 tahun.
''Jadi untuk pengkajian RKAB tahun berikutnya disesuaikan dengan studi kelayakan awal. Misalnya tahun pertama 1500 ton (1500 : 12=125 ton/bulan), tahun selanjutnya kalau masih mengajukan jumlah produksi yang sama, maka kita harapkan tidak ada proses waktu lama untuk RKaB dimaksud,'' ujar Dodot lagi.
Biasanya pengajuan RKAB itu kapan?
''Minimal 2 bulan sebelum RKAB berakhir, karena ada RKAB prosesnya sampai 3 s/d 4 bulan. Selain itu, masa berlakunya RKAB juga mempengaruh perizinan yang akan diberikan instansi lainnya seperti Kementerian Perdagangan dalam kegiatan eksport. Jadi kalau keluarnya lambat, maka penggunaan RKAB tersebut jadi efektif atau tidak paripurna,'' tegas Dodot lagi.
Seperti dilansir Babel Pos sebelumnya, Kementerian ESDM RI hingga saat ini belum bisa membeberkan jumlah RKAB milik perusahaan tambang timah yang akan ditetapkan oleh pemerintah.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, Ridwan Djamaluddin menjelaskan bahwa banyaknya pengajuan RKAB di 2023 sampai detik ini masih diproses oleh pihaknya. "Berapa banyaknya, saya kurang hafal. Memang banyak yang berproses dan itu akan terus berproses sesuai dengan ketentuan," ujarnya saat dijumpai Babel Pos, Selasa (3/1), lalu.
Disebutkan juga oleh pria kelahiran Muntok Bangka Barat (Babar) ini, perlu kehati-hatian pihaknya untuk menetapkan RKAB yang diajukan perusahaan tambang guna menghindari salah memberikan RKAB kepada managemen yang tidak berhak.
"Ya, itu yang kita jaga, jangan sampai kita memberikan RKAB ke managemen yang tidak berhak," ujar RD --begitu Ridwan dikenal-- yang juga sebagai Penjabat Gubernur Babel itu lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: