Sepanjang 2022, Tindak Pidana di Wilkum Polresta Pangkalpinang Meningkat

Sepanjang 2022, Tindak Pidana di Wilkum Polresta Pangkalpinang Meningkat

--

PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - Sepanjang tahun 2022, Jumlah Tindak Pidana (JTP) di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang mencapai 681 kasus. Dari jumlah tersebut, Penyelesaian Tindak Pidana (PTP) sebanyak 299 kasus atau 42,22 persen. 

Menurut Plt Kapolresta Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono, jumlah tindak Pidana tersebut meningkat jika dibandingkan tahun 2021, yang mana JTP hanya 418 kasus dengan PTP 189 kasus atau 45,21 persen. 

"Jadi di sepanjang tahun 2022, tren JTP dan PTP meningkat dibandingkan tahun 2021, ada selisih JTP 263 kasus dan PTP 108 kasus," ungkap Budi dalam konferensi pers yang digelar Polresta Pangkalpinang di Aula Sarja Arya Racana Polresta Pangkalpinang, Jumat (30/12/2022) siang. 

Budi memaparkan, ratusan JTP dan PTP tersebut berasal dari dua jenis kejahatan yakni kejahatan konvensional atau pidana umum terdiri dari JTP 656 kasus dengan PTP 277 kasus dan pidana khusus yang terdiri dari JTP 25 kasus dengan PTP 22 kasus. Sementara untuk jenis kejahatan transnasional dan implikasi kontijensi nihil. 

"Dari ratusan kasus ini, ada empat kasus menonjol yakni curat 112 kasus, curas 5 kasus, curanmor 48 dan cursa 196 kasus. Jika dibandingkan tahun 2021, rata-rata kasus menonjol ini meningkat," katanya. 

Dikatakan Budi, dari ungkap kasus tindak pidana sepanjang 2022 tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 203 tersangka. Jumlah itu menurutnya juga meningkat jika dibandingkan tahun 2021 yang hanya sebanyak 128 tersangka. 

"Tingkat kejahatan ini meningkat karena memang aktivitas masyarakat yang sudah kembali normal, sehingga rawan akan tindakan kejahatan," beber Budi. 

Disisi lain, lebih lanjut dipaparkan Budi, untuk pelanggaran lalu lintas, selama tahun 2022 tercatat sebanyak  10.088 pelanggatan yang terdiri 6.646 tilang dan 3.442 teguran. Jumlah pelanggaran ini, katanya, menurun jika dibandingkan tahun 2021 yang mencapai hingga 11.860 pelanggaran, yang mana tilang mencapai 8.012 pelanggaran dan teguran 3.848 pelanggaran. 

"Penurunan pelanggaran ini seiring adanya kebijakan sementara Bapak Kapolri yang meniadskan tilang manual, dimana untuk tahun 2022 untuk tilang menggunakan etle," terang Budi. 

Sedangkan untuk kecelakaan lalu lintas (laka lantas), sambungnya, di sepanjang tahun 2022 meningkat dibandingkan tahun 2021. Pihaknya mencatat jumlah lakalantas di tahun 2022 sebanyak 92 kasus dengan jumlah korban meninggal dunia 23 orang, luka berat 4 orang dan luka ringan 82 orang dengan total kerugian materi sebesar Rp235,6 juta. 

"Kalau untuk 2021, jumlah kasus lakalantas ada 69 kasus dengan korban meninggal dunia 27 orang, luka berat 1 orang dan luka ringan 64 orang dengan total kerugian materi Rp95,7 juta," kata Budi. 

Lebih lanjut diuraikan Budi, untuk jumlah JTP narkoba, di tahun 2022 sebanyak 74 kasus dan PTP 71 kasus tahap dua. Dari ungkap kasus itu, pihaknya berhasil mengamankan 111 tersangka dengan total barang bukti berupa sabu 655,25 gram, ganja 737,7 gram, inex 21 butir/6,84 gram dan lain-lain tramadol 2.500 butir. 

"Untuk ungkap narkoba ini memang masih signifikan. Karena kita ketahui bersama, Kota Pangkalpinang ini pusat hiburan dan kota jasa, sehingga baik para pelaku maupun pemakai ini akan merasa lebih nyaman dan mudah untuk mendapatkan barang dan memakai barang," tegasnya. 

Budi menambahkan, terkait pelanggaran yang dilakukan personel di tahun 2022, pihaknya mencatat pelanggaran disiplin terdapat 4 kasus dan pelanggaran kode etik sebanyak 6 kasus. Jumlah ini, katanya, menurun jika dibandingkan tahun 2021 lalu, yang mana pelanggaran disiplin 5 kasus dan pelanggaran kode etik 10 kasus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: