Nasib Apes Timpa Kepsek SMK 1 Belinyu, Jadi Tersangka Tipikor
--
Ditahan Bersama Pemborong oleh Cabjari
NASIB apes dialami Kepala SMK Negeri 1 Belinyu, Raswin. Ia ditahan Cabang Kejari Belinyu, Bangka bersama pengusaha Imawan Dharma Putra --pemborong-- setelah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor).
Cabjari Belinyu, menetapkan 2 tersangka dalam perkara dugaan tipikor pada kegiatan pembangunan ruang praktik siswa (RPS) beserta perabotannya tahun anggaran 2020 di SMK Negeri 1 Belinyu, (27/12). Masing-masing: Raswin selaku kepala Sekolah SMK Negeri 1 Belinyu dan Imawan Dharma Putra selaku pemborong.
Penetapan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: TAP-02/L.9.11.8/Fd.1/12/2022 tanggal 27 Desember 2022.
"Dua tersangka kini telah ditahan penyidik (sore kemarin.RED). Selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Bangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu Nomor:l PRINT-02/L.9.11.8/Fd.1/07/2022 dan PRINT-03/L.9.11.8/Fd.1/07/2022 tanggal 27 Desember 2022," kata Kacabjari Belinyu Kabupaten Bangka, Apdiansyah Topani, kepada harian ini.
Sebelum dilakukan penahanan, terlebih dahulu dilakukan cek kesehatan oleh Dokter Pemerintah Puskesmas Kecamatan Belinyu.
"Yang mana hasil pemeriksaan tersebut para tersangka dinyatakan sehat secara fisik dan dapat dilakukan penahanan. Bahwa dalam mengantarkan tersangka dari Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu ke Rutan Polres Bangka dilakukan pengawalan oleh anggota Polsek Belinyu dan dibantu juga oleh Tim Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu," ujarnya.
Dijelaskan oleh Apdiansyah bahwa kasus berawal pada tahun 2020 SMK Negeri Belinyu mendapatkan bantuan pembangunan ruang praktek siswa (RPS) beserta perabotannya yang bersumber dari dan DAK penugasan dengan nilai anggaran Rp 1.153.414.000. Yang mana pekerjaan tersebut dilakukan dengan cara swakelola namun dalam pelaksanaannya Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Belinyu Raswin, menunjuk perusahaan untuk melakukan pekerjaan tersebut kemudian.
"Dalam melakukan pekerjaan tersebut pelaksana tidak melibatkan panitia pembangunan sekolah. Akibat dari pelaksanaan yang tidak sesuai dengan juklak/juknis pelaksanaan dana DAK ditemukan kerugian negara berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sejumlah Rp. 306.099.561,07," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: