Penambang Perairan Dante Diminta Keluar dari Zona Tangkap Nelayan

Penambang Perairan Dante Diminta Keluar dari Zona Tangkap Nelayan

Iptu Supanto --

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Adanya gejolak penolakan tambang ilegal rajuk di Perairan Dante Riausilip membuat kepolisian turun ke lapangan. Selain melakukan pengamanan saat aksi penolakan pada Rabu (21/12), kepolisian juga meminta penambangan ilegal tidak beroperasi pada wilayah tangkap nelayan.

Kasat Polairud Polres Bangka, Iptu Supanto para penambang ilegal diimbau untuk segera memindahkan ponton ke lokasi yang telah ditentukan. Sebab lokasi tambang yang diprotes sejumlah masyarakat nelayan merupakan wilayah atau zona perairan tangkap nelayan, di luar IUP KP. PT. Timah.

"Diharapkan kepada seluruh para penambang TI ilegal agar segera menyetop seluruh aktivitas penambangan di lokasi perairan Dante Kecamatan Riausilip," ungkap Iptu Supanto kepada wartawan, Kamis (22/12).

BACA JUGA:Tambang Ilegal Airkantung dan Mengkubung Ditertibkan

BACA JUGA:Ricuh Nelayan dan Penambang Pangkalniur Mediasi Gagal

Menurutnya, dalam pengecekan terakhir di lokasi aktivitas pertambangan ilegal yang berada di Perairan Dante berbatasan dengan perairan Pusuk Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat, ditemukan sebanyak 89 unit TI rajuk tower ilegal.

"Kita minta untuk para penambang melakukan pengosongan di lokasi tersebut dari aktivitas tambang," tegasnya.(**)

BACA JUGA:Total Dua Penambang Meninggal Dunia saat Tertimbun di Lokasi Pondi

BACA JUGA:Polres Amankan Lima Penambang dan Pengurus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: