Kasus Pencurian Solar di Terentang Berakhir Restorative Justice

Kasus Pencurian Solar di Terentang Berakhir Restorative Justice

Pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan kasus dengan restoratif justice di Polsek Kelapa. --

BABELPOS.ID, KELAPA - Polsek Kelapa merestorative justice tiga tersangka kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang terjadi di perkebunan kelapa sawit PT. Sinar Mas di Desa Terentang, Kecamatan Kelapa, Rabu (21/12/22).

Kapolsek Kelapa Iptu Azwar Fadli Pulungan mengatakan pada tanggal 29 November 2022 pihak Polsek Kelapa menerima laporan dari Riskiana Indra selaku pengawas lapangan CV. Bangka Jasa mengenai pencurian atau penggelapan bahan bakar minyak jenis solar.

"Penggelapan bahan bakar minyak jenis solar yang terjadi antara pada bulan Oktober 2022 sampai dengan November 2022 di perkebunan kelapa sawit PT. Sinar Mas yang beralamat di DesaTerentang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat dengan kerugian Rp 17 juta," ujar Iptu Pulungan.

BACA JUGA:Kejari Basel Kali Pertama Terapkan Restoratif Justice Kasus Pencurian

Setelah menerima laporan itu, Kapolsek mengungkapkan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan pengumpulan alat bukti kemudian menetapkan tetapkan tiga orang tersangka terkait laporan tersebut.

Ketiga orang itu diantaranya, HA (23), warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, MAT (23), juga warga Banyuasin, Sumsel dan TA (27), warga Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA:Kejari Bateng Selesaikan Perkara Anak Pahlawan Kebersihan Melalui Restoratif Justice

Namun, kedua belah pihak berupaya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan melalui musyawarah mufakat dengan mengirimkan surat permohonan, pernyataan dan kesepakatan perdamaian ke Polsek Kelapa.

Mengenai hal tersebut, Iptu Pulungan menyebutkan pihaknya melaksanakan gelar perkara dan hasilnya perkara dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif justice (RJ).

"Karena telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan Perpol No 8 tahun 2021 mengenai Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kemudian berdasarkan kesimpulan hasil gelar tersebut dibuatkan administrasi penghentian penyidikan terkait perkara tersebut," ucap Kapolsek. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: