Main Tambang Ilegal, Dituntut Penjara
Palu Hakim - Ilustrasi--
PANGKALPINANG, BABELPOS.ID – JPU Ade Yunita dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menuntut penjara terhadap terdakwa Rahmat als Ade dalam perkara penambangan illegal. Terdakwa di hadapan majelis hakim PN Pangkalpinang yang ketuai Mulyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”turut serta melakukan penambangan tanpa Izin” sesuai pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda masing-masing sebesar Rp 10.000.000 subsider kurungan selama 6 bulan.
BACA JUGA: Sembilan Bulan, Setoran Pajak dan PNBP TINS Capai Rp1,39 Triliun
Dalam dakwaan diungkapkan kasus penambangan ilegal di Air Mawar terdakwa lakukan pada 26 Juli 2022 pada pukul 14.30 WIB TKP bertempat di hamparan tanah kosong Air Mawar. Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas saksi Akong selaku pemilik alat-alat penambangan bersama dengan terdakwa dan saksi Heri Sugianto als Heri sedang Ade Rahmat dan 3 orang pekerja lainnya yang sedang melakukan kegiatan penambangan timah berupa tambang inkonvensional (TI tower).
Adapun caranya dengan merakit 1 mesin diesel merek New kekuatan 26 PK berwarna hijau dirakit dengan besi gelondong sehingga berfungsi untuk menarik dan menurunkan pipa besi / mata rajuk. Kemudian 2 mesin air merek Loncin berwarna kuning hitam dirakit dengan pipa selang monitor dan ditempelkan di sisi mata rajuk. Sehingga dapat membuka jalur untuk melakukan pengeboran kemudian dirakit/dipasangkan menggunakan selang spiral berwarna biru sehingga mempunyai fungsi untuk menyedot pasir yang berada di dalam mata rajuk.
Kemudian terhadap pasir yang tersedot akan dialirkan ke sakan (yang telah dilapisi karpet berwarna biru) mengunakan pipa paralon ukuran 14 inc berwarna putih sehingga terhadap pasir tersebut akan terpisah antara pasir timah dan pasir lainnya, dan sekira pukul 14.30 WIB pada saat mesin-mesin sedang beroperasi melakukan penambangan pasir timah dilakukan pengamanan oleh petugas Kepolisian.
BACA JUGA: Pj Gubernur Babel Dinilai Tidak Sah?
Bahwa kegiatan penambangan tersebut dilakukan sejak tanggal 21 Juli 2022 dan sudah menghasilkan pasir timah sebanyak 57 kilogram yang kemudian pasir timah tersebut diberikan saksi Akong kepada sdr Botak (DPO/belum tertangkap) untuk dijual dengan harga Rp 130.000/ kilogramnya yang mana saksi Akong menyuruh sdr Rozali dan pekerja lainnya (salah satunya saksi Darnanto) melakukan penambangan dengan imbalan/upah sebesar Rp 30.000/ kilogram pasir timah yang dihasilkan.
Perbuatan terdakwa dijerat pidana melanggar pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang -undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: