Pj Gubernur Babel Dinilai Tidak Sah?

Pj Gubernur Babel Dinilai Tidak Sah?

Gustika Fardani Jusuf - Cucu Wakil Presiden RI Pertama Mohammad Hatta--

*Digugat Cucu Proklamator M Hatta ke PTUN

*Termasuk 87 Penjabat Kepala Daerah Lainnya

CUCU Wakil Presiden RI Pertama Mohammad Hatta gugat Jokowi dan Mendagri terkait pengangkatan dan pelantikan 88 pejabat (PJ) kepala daerah di sejumlah daerah Indonesia.

Termasuk diantaranya pelantikan Penjabat Gubernur Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin.

BACA JUGA: Ada Dusta di Pengakuan Bripka Ricky? Hakim: Kamu Gak Sayang Sama Anakmu?

Adalah Gustika Fardani Jusuf atau Gustika Jusuf Hatta, salah seorang cucu Proklamator Bung Hatta yang menggugat karena keberatan terhadap Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian terkait pengangkatan tersebut. 

Gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam pokok perkaranya, penggugat yang salah satunya merupakan cucu Wakil Presiden Pertama RI, Mohammad Hatta, yakni Gustika Jusuf, menyatakan tindakan Jokowi dan Mendagri melantik 88 Pj kepala daerah berpotensi penyalahgunaan kekuasaan.

BACA JUGA: Dalam 2 Bulan, Pemprov Kep. Babel Daftarkan 26.959 Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut teregister dalam perkara 422/G/TF/2022/PTUN.JKT pada hari Senin 28 November 2022.

Terlihat di SIPP PTUN Jakarta, selain Gustika, ada empat penggugat lainnya, diantaranya 1 dari LSM. Mereka adalah Adhito Harinugroho, Lilik Sulistyo, Suci Fitriah Tanjung, dan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

"Menyatakan tindakan pemerintahan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II berupa melakukan serangkaian tindakan mengangkat dan melantik 88 Pj (Penjabat) Kepala Daerah:

BACA JUGA: Air Pantai Pasir Kuning Berubah Hijau, Kok Bisa?

"Pj Gubernur Provinsi sebanyak 7 orang, Pj Walikota sebanyak 16 orang, dan Pj Bupati sebanyak 65 orang selama kurun waktu sejak 12 Mei 2022 sampai dengan 25 November 2022 yang berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)," bunyi petitum gugatan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: