Sembilan Kotak Amal Diamankan Karena Tak Berizin dan Uang Digunakan untuk Pribadi

Sembilan Kotak Amal Diamankan Karena Tak Berizin dan Uang Digunakan untuk Pribadi

Tim Gabungan memeriksa kotak amal di sejumlah rumah makan dan warung jajanan.--

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Tim gabungan yang terdiri dari Dinsos Kabupaten Bangka, Dinsospemdes Babel dan Satpol PP Bangka melakukan penertiban kotak-kotak amal di sejumlah rumah makan dan warung bakso. Pasalnya, banyak kotak amal yang tidak mempunyai izin dari Dinsos Bangka dan dilaporkan tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.

Sekretaris Dinsos Bangka, Achmad Suherman menerangkan, pada sejumlah rumah makan dan arung banyak sekali kotak amal yang menjamur mengatasnamakan lembaga dan lain-lain. Pihaknya mengecek, ada kotak amal yang tanpa dilengkapi izin Dinsos. Alhasil, selain diamankan, sejumlah kotak amal dilakukan penyegelan dengan stiker.

"Kita tidak melarang asalkan ada izin dari Dinsos Kabupaten Bangka. Hari ini kita amankan sembilan kotak amal tanpa izin. Karena laporan lisan masyarakat ada kotak amal mengatasnamakan lembaga tertentu tetapi uangnya untuk kepentingan pribadi," ungkap Achmad Suherman kepada Babel Pos, Selasa (22/11).

BACA JUGA:Dinsos Bangka Beri Perhatian kepada Disabilitas Lewat RBM

BACA JUGA:Dinsos PMD Babel Gelar Lomba HUT RI ke-77

Ia tegaskan, kondisi peletakan kotak amal untuk menjaring sedekah masyarakat diminta jangan malah sampai jadi kesempatan untuk kepentingan pribadi. Di sisi lain, kalaupun ada izin dari Dinsos Bangka, pemilik kotak amal wajib melaporkan hasil sumbangan warga dan uangnya digunakan untuk apa.

"Wajib dilaporkan jumlah uang kotak amal dan penggunaannya, misalkan untuk beli bahan bangunan, biaya tukang dan lainnya," sebutnya.

BACA JUGA:Edukasi Inovasi TTG, Dinsos PMD Natak ke MAN IC

BACA JUGA:Dinsos Kota Pangkalpinang Tanggung Semua Biaya Pemakaman Jenazah Mr X

Ia lanjutkan, pada beberpaa kotak amal yang diamankan terdapat pula kotak amal dengan tujuan untuk pembangunan rumah ibadah di provinsi lain. Hal tersebut mestinya ada izin peletakan kotak amal antar provinsi dahulu.

Ia mengingatkan, kotak amal tanpa izin masuk melanggar Perda No.6 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum. Ancaman hukuman penjara lima bulan atau denda Rp5 juta. Untuk itu pihaknya meminta pemilik kotak amal tak berizin segera membuat izin di Dinsos Bangka.

"Dinsos Bangka terbuka silakan di buat izinnya. Kami tidak akan mempersulit yang terpenting persyaratan terpenuhi, izinnya gratis," jelasnya.

BACA JUGA:Dinsos Babel Dukung Rehabilitasi di Yayasan Rehabilitasi Mental Moeliya

BACA JUGA:Dinsos Babel Bina Disabilitas Lewat Bantuan Modal Usaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: