Oknum Aparat Diduga Peras Istri Napi, Maladi: Jika Terbukti, Sanksi Berat Menanti

Oknum Aparat Diduga Peras Istri Napi, Maladi: Jika Terbukti, Sanksi Berat Menanti

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes (Pol) A Maladi-ist-

DUGAAN adanya tindak pidana berupa pemerasan serta asusila oleh oknum penyidik Direktorat Narkoba Polda Bangka Belitung (Babel) berinisial Briptu IA, saat ini masih diproses pihak Propam Polda.

"Anggota tersebut saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Kita yakinkan ini akan diproses sesuai aturan kalau memang nantinya terbukti dari hasil penyelidikan dari Propam," ujar Kabid Humas Polda Babel, Kombes Maladi.

BACA JUGA: Harun Yahya Divonis 8.658 Tahun Penjara

"Untuk itu kita tunggu hasilnya dan ini adalah bukti komitmen pimpinan kita, dalam menindak tegas oknum-oknum anggota Polri yang nakal. Mau siapapun, kita akan tindak tegas kalau terbukti bersalah melakukan pelanggaran apalagi menyangkut pidana umum," tegas perwira dengan 3 melati di pundak itu.

Dikatakan Maladi bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polda Bangka Belitung. Bahkan, pihaknya dikatakan Maladi akan memberikan sanksi terberat kepada oknum dimaksud.

BACA JUGA: Seleksi PPPK, Guru Honorer P1 Ketar-ketir, P2 & P3 Banyak Lolos

"Jadi, kita tegaskan di sini, bahwa kita akan memberikan sanksi yang terberat terhadap si oknum. Tidak akan dibela terlebih sampai dilindungi apapun.  Terlebih ini menyangkut nama baik institusi Kepolisian kita," tegasnya lagi.

Ambil ATM Korban?

Terungkapnya dugaan pelanggaran etik berat berawal oleh Briptu IA atas laporan pengacara Budiono ke Bid Propam Polda Bangka Belitung, pada 28 September 2022 lalu.

Dugaan dilakukan oknum penyidik pembantu terhadap seorang istri narapidana narkoba yang tinggal di Jalan Stania, Pangkalpinang, namun asli dari Kota Waringin, Bangka.

BACA JUGA: Lahan HKM Dirambah Tambang, KTH MAS Minta Tindakan Tegas

Budiyono mengungkap kronologis kejadian pada Juli 2021 lalu. Saat proses penyidikan di Sat Narkotika Polda Babel, kliennya AR  diperiksa oleh Briptu IA. Nah, dalam proses penyidikan itulah terjadi beberapa hal di luar prosedur hukum yang dilakukan IA. Pelaku memaksa klien mulai dari supaya memberitahu jumlah saldo rekening di bank serta PIN ATM.

Selanjutnya, kata Budi, oknum penyidik itu menghubungi dan menemui istri kliennya berinisial DA dan melakukan penekanan agar diberikan buku tabungan Bank tersebut. Tak cukup di situ, buku tabungan juga dimintanya.

"Klien ketakutan sehingga diserahkanlah buku tabunganya kepada si oknum. Penyerahannya dilakukan di Taman Merdeka Pangkalpinang," kata Budiono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: