Tipikor BPRS, 7 Karyawan Segera Sidang

Tipikor BPRS, 7 Karyawan Segera Sidang

Basuki Raharjo - Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung-Ilust: babelpos.id-

USAI subdit Tipikor, Ditreskrimsus, Polda Bangka Belitung melimpahkan 7 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit pembiayaan Al-Murabahah 2015 pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung cabang Toboali, Bangka Selatan ke  jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, kini perkara tersebut segera disidangkan di PN Tipikor Kota Pangkalpinang.

JPU yang akan melimpahkan seklaigus menyidangkan perkara tersebut nantinya adalah jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

BACA JUGA: Covid-19 Varian XBB Naik, Awas Terpapar, Ada 7 Ciri Gejala

“Karena wilayah hukum perkara tersebut adalah di Bangka Selatan, maka ditangani oleh jaksa penuntutnya dari Bangka Selatan.  Ini semua sudah kita serahkan langsung ke jaksa Bangka Selatan,” kata kasi Penkum Kejati Bangka Belitung, Basuki Raharjo kepada harian ini.

Perkara tersebut menurutnya akan segera disidangkan di PN Tipikor Pangkalpinang dalam waktu dekat. Sementara itu terkait dengan 7 orang tersangka itu sendiri saat ini dalam status tahanan jaksa penuntut.

“Jadi perkara tersebut para tersangkanya telah terlebih dahulu ditahan oleh penyidiknya sebelum tahap pelimpahan P21. Oleh jaksa penuntut umum juga ditahan para tersangkanya,” sebutnya.

BACA JUGA: Dekatkan Pelayanan, Pemerintah Tetapkan Batas Wilayah Daerah Baru

Adapun  para tersangka itu merupakan 6 orang pegawai BPRS sedangkan sisanya adalah debitur. Berikut para tersangka itu yakni: Andi Padri als Paten sebagai selaku appraisal & legal dengan nomor P21 B-270/L.9.5/Ft.1/10/2022 tgl 06 Oktober 2022. Bambang Ermanto selaku account officer (AO)  nomor P21 B-272/L.9.5/Ft.1/10/2022 tgl 06 Oktober 2022.  Yusman selaku AO nomor P21  B-269/L.9.5/Ft.1/10/2022 tgl 06 Oktober 2022.

Yogi Aru Setiawan (AO) nomor P21  B-273/L.9.5/Ft.1/10/2022 tgl 06 Oktober 2022.  Basti (AO) nomor P21  B-268/L.9.5/Ft.1/10/2022 tgl 06 Oktober 2022.  Abdul Rohim (AO) nomor P21  B-271/L.9.5/Ft.1/10/2022 tgl 06 Oktober 2022 dan Afdal selaku debitur nomor P21  B-267/L.9.5/Ft.1/10/2022 tgl 06 Oktober 2022.

"Kini para tersangkanya sudah di tangan jaksa penuntutnya. Dengan adanya tahap dua itu maka jaksa akan segera menyusun dakwaan.  Setelah itu kita akan melakukan pelimpaham ke persidangan,"  kata Basuki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: