Dua Anggota Pol PP PGK Terlibat Narkotika, Begini Nasibnya

Dua Anggota Pol PP PGK Terlibat Narkotika, Begini Nasibnya

Efran--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Dua oknum Pegawai Harian Lepas (PHL) Satuan Polisi Pamong Praja Kota PANGKALPINANG harus berurusan dengan pihak kepolisian.  Mereka ditangkap karena kedapatan membawa narkotika saat digeledah tim Kalong Polres PANGKALPINANG, Rabu (9/11) malam.

Dikonfirmasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang, Efran menegaskan kedua oknum PHL ini sudah dilakukan pemutusan kontrak kerja. Namun, untuk berita pasti penyalahgunaan narkotika dia menyerahkan hal ini ke aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Edar Sabu, Dua Oknum Honorer Satpol PP Pangkalpinang Diringkus Tim Kalong

"Kami mendapat kabar dua anggota kita terlibat penyalahgunaan narkotika. Kita langsung mengambil langkah untuk melakukan pemecatan," ungkap Efran ditemui Babel Pos, Kamis (10/11). 

Saat ini kedua PHL ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Surat pemutusan kontrak kerja juga sudah ditandatangani Efran tertanggal 10 November 2022. Berdasarkan surat nomor: 800/387/Satpol PP/XI/2022 dan 800/388/Satpol PP/XI/2022 surat pemutusan kontrak kerja ini dikeluarkan.

BACA JUGA:Dinilai Membuat Masyarakat Terganggu, Sembilan Anak Punk Ditertibkan Pol PP Babar

"Sesuai dengan perjanjian kontrak kerja kita, perjanjian kontrak kerja akan berakhir jika menggunakan narkoba atau obat-obatan terlarang atau minuman keras," tuturnya.

Dua oknum Satpol PP itu sendiri yakni MI dan KDP. Surat perjanjian kontrak kerja mereka terhitung mulai dari tanggal 3 Januari 2022 lalu.(**)

BACA JUGA:Warga Keluhkan TMH Karaoke Master One ke DPRD Babar, Kasat Pol PP: Itu Sudah Segel Tapi Dibuka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: