Pilkades Serentak Babar Tak Ada Gugatan Hasil Pemungutan Suara, Tapi...

Pilkades Serentak Babar Tak Ada Gugatan Hasil Pemungutan Suara, Tapi...

Idza Fajri--

BABELPOS.ID, MUNTOK - Hasil pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 55 desa di Kabupaten Bangka Barat tidak ada yang digugat.

Kepala Bagian (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes), Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospemdes) Bangka Barat, Idza Fajri mengatakan, semua calon menerima hasil perhitungan dan sudah diplenokan oleh Tim PTTdes masing-masing desa yang menggelar Pilkades.

BACA JUGA:Pilkades Babar Berjalan Damai dan Lancar, Bong Ming Ming : Kades yang Terpilih Jangan Mengecewakan Masyarakat

"Hasil penghitungan suara sekarang tidak ada gugatan artinya semua peserta menerima hasil penghitungan suara yang mana sudah diplenokan Tim PTTdes desa masing-masing itu sudah disampaikan BPD desa yang melaksanakan pilkades," ungkap, Idza, di sekretariat Pilkades, Rabu (9/11/22).

Namun Idza menyatakan dalam pelaksanaan Pilkades tahun 2022 ini, terdapat dua laporan dalam tahapan kampanye yakni dari Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang serta Desa Semulut, Kecamatan Parittiga, dan hal itu sudah ditindaklanjuti Tim Divisi Hukum.

BACA JUGA:Pilkades Serentak, Pemkab Babar Keluarkan SE Libur Lokal

"Kalau laporan money politik, tapi sudah ditindaklanjuti Tim Divisi Hukum dan hasilnya sudah disampaikan kepada yang melaporkan untuk desa Selumut dan Benteng Kota," terangnya.

Diketahui laporan tersebut, berisi terkait money politik di Desa Benteng Kota sedangkan Desa Semulut terlapor karena membagikan sarung. Tetapi setelah dibahas oleh Tim Divisi, gugatan itu tidak ditindaklanjuti sebab tak mempunyai bukti yang cukup.

BACA JUGA:Bupati Babar dan Istri Ikut Nyoblos Pilkades di TPS 1 Desa Pusuk

"Tanggal q November dibahas oleh Divisi Hukum, bahwa ditindaklanjuti atau tidak rupanya, setelah dibahas Divisi Hukum hasil rapat kemarin bahwa tidak masuk ke dalam ranah yang tidak dilanjuti, intinya tidak cukup bukti," tandasnya.

Masih dikatakan Idza, hasil laporan tersebut sudah disampaikan kepada pelapor maupun pelapor.

BACA JUGA:Bupati Sukirman Lepas Logistik dan Pergeseran Pengamanan Pilkades Babar

"Dari hasil Divisi Hukum tidak ada pelanggaran, melihat dari bukti-bukti yang sudah disiapkan maupun pihak-pihak terlapor pelapor sudah dipanggil, tidak ditemukan adanya pelanggaran," terangnya.

Ia menambahkan, setelah pemungutan suara selesai, pelantikan kepala desa direncanakan pada tanggal 7 Desember 2022, mengingat pada tanggal 6 Desember 2022 jabatan kepala desa sebelumnya telah habis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: