Tilang Manual Disetop, Pengendara Terancam 'Bandel', Melanggar Cuma Ditegur

Tilang Manual Disetop, Pengendara Terancam 'Bandel', Melanggar Cuma Ditegur

--

Eddi: Teguran Mulai dari Lisan Hingga Tertulis, Lalu...

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Pengendara di jalanan tampaknya bisa-bisa terancam 'bandel'.  Soalnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangkalpinang memastikan tak lagi melakukan penilangan secara manual.

Namun polisi tetap akan menegur pengendara ditemukan melanggar lalu lintas.

BACA JUGA: Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin Resmikan Ruang Instalasi Hemodialisis

Hal ini dilakukan berdasarkan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas ( Korlantas ) Polri untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual.

Kasat Lantas Polres Pangkalpinang, Iptu Eddi Yusuf menegaskan, untuk seluruh bentuk pelanggaran kini pihaknya hanya akan memberikan teguran secara lisan dan tertulis.

"Apapun bentuk pelanggarannya, sekarang bentuknya hanya teguran. Jadi waktu ada berita itu besoknya ada perintah lagi, jadi tentunya kita ikuti perintah itu.

BACA JUGA: Mendagri Berikan Arahan Terkait Pengendalian Inflasi

Nanti ada teguran lisan, kalau sudah berat teguran tertulis. Ada blanko teguran tertulis, jadi data pelanggaran akan tersimpan di data base kami," ujar Eddi kepada babelpos.id, Senin (31/10/2022).

Eddi mengatakan, kendati kini hanya bersifat teguran, namun pihaknya meminta masyarakat untuk tidak memanfaatkan secara negatif aturan yang dibuat untuk kepentingan masyarakat.

"Mudah-mudahan dengan hanya ditegur dapat sadar, kalau enggak ya kembali ke pengendara terhadap resiko kecelakaan. Karena aturan ini dibuat juga untuk keselamatan dan kepentingan masyarakat itu sendiri, untuk pengendara sendiri dan orang yang diakibatkannya," jelasnya.

BACA JUGA: Masuk Masa Pensiun, Tiga Jabatan Eselon II Bakal Dilelang Pemkab Babar

Lebih lanjut Eddi menjelaskan, sepanjang 2022 Polres Pangkalpinang sudah mengeluarkan total 6.646 surat tilang yang mayoritas pelanggarannya, yakni pengendara yang tidak mengenakan helm sebanyak 3.249 pelanggaran.

Untuk urutan kedua, katanya, jenis pelanggaran marka atau rambu-rambu lalu lintas pun terdapat 1.855, sedangkan untuk kelengkapan kendaraan pun juga tak kalah banyak dengan 798 pelanggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: