Sabu 323,614 Gr Dimusnahkan
--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan ini dalam kurun Mei sd Oktober 2022. (25/10).
Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri itu didominasi barang bukti dari perkara narkoba. Yakni barang bukti sabu seberat 323,614 gram dalam 21 perkara. Sedangkan ekstasi ada 2 kasus dengan berat barang bukti 401,587 gram,
BACA JUGA: Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangka
Adapun perkara narkoba yang telah selesai dan inkrah persidanganya sebanyak 25 perkara sejak Maret - Oktober 2022. Disusul perkara pencurian, penganiayaan, perjudian, penggelapan dan ITE yang total keseluruhan 16 perkara.
BACA JUGA: Ngedar Sabu, Warga Terentang III Dibekuk di Pondok
“Seperti yang lalu-lalu yang paling mendominasi adalah perkara narkoba. Barang bukti yang paling banyak berupa sabu dan ekstasi,” kata Kajari, Saiful Bahri Siregar.
BACA JUGA: Dua Kurir Sabu Diringkus di Kuburan
Adapun cara pemusnahan barang bukti khusus sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara diblender. Sedang perkara lainya dilakukan dengan cara dibakar.
BACA JUGA: Simpan Sabu 2,17 Gram, Bandar Sabu Ditangkap di Berok
Hadir dalam pemusnahan dari Forkopimda yakni yakni Kepala Pengadilan Negeri Pangkalpinang Raden Heru Kuntodewo, Wakapolres Pangkalpinang Kompol Poltak Sintong Toar Purba, Kasat Narkoba Iptu Astrian Tomi, dan sejumlah pejabat di lingkungan Kejari Pangkalpinang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: