Instruksi Kapolri: Polantas Dilarang Tilang Pengendara Secara Manual

Instruksi Kapolri: Polantas Dilarang Tilang Pengendara Secara Manual

Jenderal Listyo Sigit Prabowo--

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi instruksi tegas kepada jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit melarang seluruh polisi lalu lintas (Polantas) melakukan tilang secara manual terhadap pengendara.

Instruksi tegas tersebut dimaksudkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli) yang merusak citra polisi.

BACA JUGA: Pelaku Penyelundup Senjata dari Maluku ke Papua Ditangkap, Ini Identitasnya

Instruksi tegas tersebut merupakan salah arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

BACA JUGA: Pangdam II/Sriwijaya Serahkan Santunan ke Balita Stunting

Larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

BACA JUGA: Masyarakat Toboali Juga Terima Bansos, Ini Pesan Presiden Jokowi

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile, serta diminta untuk tidak menggunakan tilang manual dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA: Bejat! Anak Bawah Umur Dicabuli di Warung

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat, 21 Oktober 2022.

BACA JUGA: Ini Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM Karena Dianggap Berbahaya

Masih dalam surat telegram tersebut, personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA: Ramai Bahaya Obat Sirup, Ini Ramuan Alami Turunkan Panas Demam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id