Terlibat Peredaran Sabu, Dua Pemuda Koba Diringkus Polres Bateng

Terlibat Peredaran Sabu, Dua Pemuda Koba Diringkus Polres Bateng

Barang bukti kasus sabu yang diamankan Polres Bateng.--

BABELPOS.ID, KOBA - Dua orang pemuda asal KOBA GM (23) dan DD (24) diamankan Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) atas keterlibatannya dalam peredaran Narkoba jenis sabu - sabu pada Selasa, (11/10/2022) dini hari pukul 00.15 WIB.

AKBP. Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah Iptu Windaris, SH membenarkan adanya ungkap kasus Narkoba tersebut.

"Iya memang benar kita berhasil mengungkap perkara narkoba jenis sabu-sabu pada Selasa pagi. Pelakunya ada dua orang dengan inisial GM berusia 23 tahun dan DD berusia 24 tahun, warga Kelurahan Padang Mulya, Kecamatan Koba," ungkap Iptu Windaris.

BACA JUGA:Dua Kurir Sabu Diringkus di Kuburan

Ia mengatakan pengungkapan perkara terjadi pada Selasa, 11 Oktober 2022 sekira pukul 00.15 WIB. Pihaknya melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang sedang berada di belakang rumah, tepatnya di Jl. Sinar Bulan RT. 004 RW. 001 Kelurahan Padang Mulya, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. 

"Setelah anggota kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan beserta rumah, dan dari hasil penggeledahan tersebut anggota kami berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket ukuran sedang yang diduga Narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan plastik strip bening," terangnya.

BACA JUGA:Simpan Sabu 2,17 Gram, Bandar Sabu Ditangkap di Berok

"Selain itu, kita juga mengamankan 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan plastik strip bening yang dimasukkan ke dalam sarung timbangan digital warna hitam dan dibungkus ke dalam sarung warna hitam, yang pada saat itu disimpan tersangka GM di belakang rumah, tepatnya di bawah pohon kelapa," sambungnya.

Ia menuturkan bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut didapat GM dari tersangka DD dan berat total barang bukti sabu yang diamankan seberat 1,91 gram.

BACA JUGA:Disuruh Suami, IRT Nekat Simpan Sabu Dalam Bra

"Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Bangka Tengah dan terhadap keduanya patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya diatas 5 tahun," pungkasnya. (**)

BACA JUGA:Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: