Gunawan Tangkis Tebasan Parang Jum Pakai Tangan

Gunawan Tangkis Tebasan Parang Jum Pakai Tangan

Pelaku saat diamankan di Mapolres Bateng.--

BABELPOS.ID, KOBA - J B alias Jum (36) warga Kelurahan Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) diamankan Polres Bangka Tengah setelah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 ayat (2) KUHP terhadap korbannya Gunawan Kantawan.

Diketahui, kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 5 Oktober 2022 sekira pukul 12.15 WIB terhadap Gunawan di Gedung Mutiara, di Jl. KH. Wahid Hasyim Kelurahan Koba, Bangka Tengah oleh pelaku Jum.

BACA JUGA:Kabur, Curi dan Gelapkan Uang, Pemuda Ini ditangkap Polres Bangka Tengah

Pelaku Jum menganiaya Gunawan dengan sebilah parang yang diayunkan ke punggung korban. Namun saat itu ternyata posisi parang dalam keadaan terbalik, bagian tajam menghadap ke atas.

Korban pun berbalik terlentang. Lalu pelaku kembali mengayunkan parang ke bagian wajah korban sebanyak satu kali. Berusaha mempertahankan diri, korban menangkis tebasan Padang dengan kedua tangannya.

BACA JUGA:Maraknya Kekerasan Seksual, Unit PPA Polres Bateng Komitmen Sembuhkan Trauma Korban

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian pergelangan kiri dan lengan kanan. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasat Reskrim, AKP Wawan Suryadinata membenarkan peristiwa tersebut.

 BACA JUGA:Polres Bateng Grebek Bandar Sabu, BB 7,93 Gram

Ia mengatakan pada Rabu (5/10/2022), pukul 13.15 WIB Anggota Sat Reskrim Polres Bateng mendapat laporan dari masyarakat dengan adanya tindak pidana penganiayaan di Gedung Mutiara Jl. KH. Wahid Hasyim Kel. Koba Kec. Koba Kab. Bangka Tengah.

"Setelah Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Polres Bangka Tengah yang dipimpin langsung oleh Bripka Tanzid, S.H. langsung bergerak menuju TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi," ungkapnya pada Jumat (7/10/2022).

BACA JUGA:Kasus Kematian Rafi ABK Kapal Compreng akan Diusut Tuntas Polres Bateng

Kata AKP Wawan, pada Kamis (6/10/2022) Sekira pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal mendapatkan informasi pelaku tindak penganiayaan tersebut sedang berada kediaman pelaku di Jl. Senang Hati Rt. 008 Rw. 000 Kel. Koba Kec. Koba Kab. Bangka Tengah.

"Kemudian Tim Opsnal langsung bergerak menuju tempat kediaman teman pelaku untuk memastikan keberadaan pelaku tersebut, yang mana setelah diamankan, pelaku ini mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Gunawan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: