BKPSDM Ajukan Perpanjangan Waktu, Data Honorer Pemprov Belum Final

BKPSDM Ajukan Perpanjangan Waktu, Data Honorer Pemprov Belum Final

Susanti - Kepala BKPSDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, - FOTO: Ilust babelpos.id-

Susanti: Lega Setelah Terima Pencerahan Sekda Naziarto

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Belitung (Babel) diketahui mengajukan perpanjangan waktu Pendataan pegawai non ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan demikian, pendataan honorer usai pendapat koreksi diuji publik belum kelar.

Dikutip di laman website-nya, Jumat (30/9), diperbolehkannya perpanjangan waktu pendaftaran ini berdasarkan rilis BKN Nomor 018/RILIS/BKN/VIII/2022, Jakarta - 30 Agustus 2022, Pendataan Tenaga Non ASN Berlangsung Hingga 31 Oktober 2022.

BACA JUGA: Karyawan PT Tinindo Internusa Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess

Kepala BKPSDM Babel, Susanti meminta agar para pegawai non ASN dapat memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya dan tetap semangat bekerja.

BACA JUGA: Tarif Penyebaran Pelabuhan Tanjung Kalian Naik

“Kita bersurat kepada BKN untuk mengajukan permohonan perpanjangan waktu pendataan pegawai non ASN Pemprov Babel, hingga 31 Oktober 2022.

BACA JUGA: PPPK Guru 319.797 Formasi, Rekrutmen Awal Oktober

Untuk itu, kawan-kawan PHL kiranya dapat memanfaatkan waktu yang ada dengan semaksimal mungkin dan tetap semangat bekerja,” ucap Susanti.

BACA JUGA: Nambang Biji Timah Ilegal di Tahura Menumbing, Dua Pria Diamankan

Uji publik yang telah dilaksanakan BKPSDMD Babel sejak 23 September lalu, dinilai Susanti, menjadi langkah tepat untuk merampungkan Pendataan Pegawai Non ASN di Pemprov Babel.

“Kita sudah melakukan pendataan sesuai dengan prosedur. Beruntungnya lagi, kita sudah melakukan uji publik terhadap hasil pendataan tersebut.

Hasilnya, kita bisa mengoreksinya bersama-sama lebih dini. Saat ini, di seluruh Indonesia sedang melakukan hal yang sama. Jadi kemungkinan jaringan juga penuh dan punya kita sudah hampir selesai," lanjutnya.

Hingga saat ini, proses pendaftaran NIK (Nomor Induk Kependudukan) Pegawai Non ASN masih terus berkembang. BKPSDM Babel melalui Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi Kepegawaian dan Kompetensi ASN terus memperbarui data.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: