Kejari Babar Sita Uang Nasabah dan Marketing Kasus BPRS

Kejari Babar Sita Uang Nasabah dan Marketing Kasus BPRS

Barang bukti uang dugaan korupsi BPRS yang diamankan Kejari Babar. --

BABELPOS.ID, MUNTOK - Uang tunai senilai Rp252 juta kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung (Babel) Cabang Mentok yang menyeret IIS dan HF, disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar), Jum'at (30/9).

BACA JUGA:3 Mantan Karyawan BPRS Muntok Terancam Diputus Tinggi, Jaksa Resmi Kasasi

Kejari Bangka Barat, Wawan Kustiawan mengatakan penyitaan uang tunai tersebut sebagai barang bukti untuk pembuktian dipersidangan. 

"Barang bukti tersebut kami sita untuk dijadikan barang bukti nanti pembuktian di persidangan. Selain uang tunai 252 juta rupiah, ada dokumen yang lain juga ada, " ujarnya. 

BACA JUGA:Kejari Babar Terus Usut Tipikor BPRS dan APBDes Tempilang

Wawan menyebutkan, uang senilai 252 juta diduga digunakan oleh nasabah atas nama IIS dan HF, telah merugikan negara.

"Uang tersebut diduga digunakan oleh tersangka tipikor fasilitas pembiayaan nasabah atas nama IIS dan HF yang diduga telah merugikan negara BPRS cabang Mentok tahun 2017," bebernya.

BACA JUGA:Siap-siap Kreditur Macet, BPRS Gandeng Kejati

Lebih lanjut, untuk penyerahan berkas ke pihak pengadilan, Wawan mengatakan pihaknya masih melalui menyiapkan dan melengkapi pemberkasan. 

"Sebelum ke persidangan, dilimpah ke tahap P2 dahulu dari penyidik ke penuntun umum. Nanti kalau berkas sudah lengkap dan tahap dua sudah dilaksanakan  baru nanti dilakukan penyerahan ke pihak pengadilan," tuturnya.

BACA JUGA:Trio Terdakwa BPRS Muntok Mulai Sidang, Rugikan Negara Rp 5,6 M

Diberitakan sebelumnya, terdapat dua orang yang ditetapkan oleh Kejari Babar sebagai tersangka oleh Kejari Babar pada Kamis, 8 September 2022 , dan saat ini Senin (12/9/22) telah dilakukan penahanan.

Kasi Pidsus Kejari Babar, Anton Sujarwo, mengungkapkan kedua tersangka yang ditahan ini, yakni nasabah berinisial IIS dan Marketing BPRS, AF.

BACA JUGA:Lagi, Pelaku Tipikor BPRS Babel Divonis, Effriansyah & Nazwin Terbukti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: