Kasus Tipikor Damkar Bangka, Mulai Sidang
Noviansyah - Jaksa Penuntut Umum (JPU)- FOTO: Ilust babelpos.id-
KASUS dugaan tipikor belanja alat pemadam kebakaran kegiatan pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran tahun 2021 Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kabupaten Bangka mulai disidangkan di PN Tipikor kota Pangkalpinang.
KeE 3 orang jadi pesakitan yakni Kusyono Aditama (kepala Satpol PP sekaligus pengguna anggaran), Supriyanto (PPTK) dan Aos Syaeful Azhar selaku direktur CV Izzata.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi APD Damkar Pemkab Bangka, Futin Helena: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Iwan Gunawan tim JPU dari Kejaksaan Negeri Bangka yang diketuai Noviansyah mengungkapkan para terdakwa dalam proyek senilai Rp. 259.769.000 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 196.878.508.
BACA JUGA: Mantan Kasatpol PP Bangka dan Kabid Ditahan Terkait Korupsi APD
Adapun kerugian negara tersebut -dalam dakwaan- disebut di antaranya mengalir kepada terdakwa Supriyanto sebesar Rp 25.900.000.
BACA JUGA: Honorer Pemprov Babel Kian Resah
Uang tersebut diperoleh dari modus sebagai uang tambahan harga pembelian sepatu safety Damkar sebesar @ Rp 750.000,00 x 37 pasang.
BACA JUGA: Usulan Formasi PPPK 2022, di Bawah 50%
Uang tersebut diterima terdakwa dari saksi Arif Rachman (toko) melalui saksi Khai Manja Rizki (honorer). Selain itu juga memperkaya pemborong Aos Syaeful Azhar sebesar Rp 170.978.508.
BACA JUGA: PT Timah Tbk Komitmen Jalankan Bisnis Sesuai HAM
JPU mengungkapkan modus dalam kejahatan ini dimana dalam pengadaan perlengkapan berupa baju anti panas khusus Damkar dan sepatu safety Damkar tidak memenuhi spesifikasi atau (SNI).
BACA JUGA: PLN Batalkan Program Kompor Listrik
Adapun awal mula mala petaka tersebut ketidak sanggupan pihak pemborong CV Izzata itu dalam memenuhinya. Sehingga berujung pada turun tangan langsung terdakwa Supriyanto dan Khai Manja Rizki (honorer) mencarinya di Bandung-Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: