Pemprov Tetap Usulkan WPR, Tunggu Rekomendasi Bupati

Pemprov Tetap Usulkan WPR, Tunggu Rekomendasi Bupati

Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung - Amir Syahbana- FOTO: Ilus babelpos.id-

BAGAIMANA tanggapan Pemprov soal WPR ini?

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) memastikan akan tetap mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), seperti yang diinginkan oleh masyarakat penambang di Babel.

Hanya saja, menurut Kepala Dinas ESDM Babel Amir Syahbana, usulan ini perlu melampirkan persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. 

"Ya, salah satunya rekomendasi Bupati," jelas Amir ketika ditemui Senin (19/9) kemarin.

Diakui Amir, WPR ini telah diusulkan oleh Pemprov Babel pada 2020 namun belum dikabulkan oleh Menteri ESDM lewat surat tanggapan yang disampaikan pada 29 Juli 2020, hingga akhirnya terbit Keputusan Menteri ESDM RI pada 21 April 2022 Nomor: 116.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan (WP) Babel. 

"Pada Kepmen dimaksud, WP di Babel tidak ada WPR," katanya.

Dalm diktum kesatu, jelas Amir, WP di Babel ditetapkan dalam Kepmen ESDM tersebut hanya terdiri atas Wilayah Usaha Pertambangan, Wilayah Pencadangan Negara dan Wilayah Usaha Pertambanhan Khusus.

Akan tetapi bisa diubah peruntukannya menjadi WPR dengan memperhatikan kriteria dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Nah inilah kriterianya yang harus dipahami, bahwa WPR itu harus melalui rekomendasi Bupati yang menyatakan bahwa wilayah rencana usulan WPR memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan usaha pertambangan (Pasal 22 huruf f Undang-undang 3/2020)," sebutnya.

Kemudian, lanjut Amir,  juga harus ada jaminan dari pemerintah daerah yang menyatakan bahwa tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada wilayah yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai WPR (Pasal 22A Undang-undang 3/2020).

"Untuk itu, berdasarkan ketentuan tadi perlu kolaborasi oleh pemerintah daerah, antara Bupatinya dengan Gubernur, artinya para bupati silahkan mengusulkan WPR seperti sesuai ketentuannya," ungkap Amir.

Klop semua persyaratannya, kata Amir, barulah bisa kembali Pemprov Babel mengusulkan revisi Kepmen ESDM atas WP Babel tadi.

"Jadi bahasa dalam Undang-undang tersebut, ditetapkan oleh Menteri dan ditentukan oleh Gubernur. Kita sudah menentukan tapi ada beberapa syarat dalam penentuan WPR yang belum kita sampaikan terkait usulan WPR kepada menteri sebelum Kepmen ini diterbitkan," ungkapnya.(jua)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: