Ini Kewenangan Baru Penjabat Gubernur, Mutasi tak Perlu Izin
Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin- FOTO: Ilust babelpos.id-
PENJABAT Gubernur Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin mendapat kewenangan baru dalam hal aspek kepegawaian. Teranyar, kewenangan yang diberikan ini membebaskan Pj Gubernur melakukan mutasi pegawainya tanpa harus meminta persetujuan ke Kemendagri.
Demikian tercantum Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Nomor 821/5492/SJ tentang persetujuan Mendagri kepada pelaksana tugas/penjabat sementara kepala daerah dalam aspek kepegawaian perangkat daerah yang diterbitkan pada 14 September 2022.
Keluarnya SE ini mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam aspek kepegawaian perangkat daerah. Terdapat lima poin disampaikan dalam SE ini, salah satunya berkenaan sanksi dan mutasi.
Diterangkan, pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disipim dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Persetujuan mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundangudangan. Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis.
Dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Pit), Penjabat (Pj)," tulis dalam SE tersebut. Diterangkan juga, proses mutasi cukup dilaporkan paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian.
Di poin sebelumnya, memang aturan sebelumnya menegaskan bahwa Penjabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, dan tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dan jabatan ASN, menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tkdak atas permintaan sendiri sebagai ASN kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Terpisah menyikapi santer isu rotasi di lingkungan Pemprov Babel berikut kewenangan yang diberikan dalam SE tersebut, Ketua DPRD Babel Herman menekankan agar mekanisme pergantian jabatan dapat dilaksanakan sesuai mekanismenya dan objektif tanpa mengedepankan like and dislike.
"Kita mempercayai pak Pj Gubernur. Tentunya kita harap rotasi ini dapat lebih memacu pelaksanaan kinerja, terkhusus membantu pekerjaan pak Pj Gubernur. Intinya kita harap tetap sesuai dengan mekanismenya dan memang sangat diperlukan,," ungkap Herman.(jua)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: