Diduga Nyabu Dulu, Residivis Lalu Curi HP dan Kotak Amal
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Koba.--
BABELPOS.ID, KOBA - Er (27), warga Desa Puput, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah ditangkap polisi atas kasus tindak pencurian dengan pemberatan (Curat) ruko konter Hp dan kotak amal.
BACA JUGA:Polres Bateng Berhasil Sikat 5 Pelaku Narkoba dan Perjudian di Lubes
Kapolsek Koba, Iptu Risky Ardiyanzah Wicaksono seizin Kapolres Bateng, AKBP Moch Risya Mustario mengatakan pencurian terjadi Selasa, 13 September 2022 sekira pukul 04.00 Wib di Ruko konter handphone milik pelapor di Jalan Raya Desa Kurau Barat, Rt.009, Kecamatan Koba, Bangka Tengah.
"Diduga pelaku sudah berada di depan Ruko sejak malam hari, kemudian pelaku ini masuk ke dalam Ruko konter dengan cara merusak pintu pengaman rooling door dan mengambil beberapa barang penting," ujarnya kepada babelpos.id pada Kamis (15/9/2022).
BACA JUGA:Polres Bateng Tangkap 4 Pencuri Mesin TI di Marbuk
Adapun barang yang diambil pelaku, yakni berupa 1 unit HP Nokia warna biru, voucher pulsa dalam sim card di HP Nokia senilai Rp. 1.332.000, uang tunai di laci Rp. 90.000, headset baru, kabel charger handphone baru, voucher internet XL sebanyak 8 buah dengan kuota internet bervariasi, voucher internet axis 32 buah dengan kuota internet bervariasi, serta mengambil uang di dalam kotak amal warna hitam senilai sekitar Rp. 500.000 dengan cara memecahkan menggunakan gunting.
"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian senilai sekitar Rp3.559.000 dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koba untuk ditindaklanjuti menurut peraturan yang berlaku," terangnya.
BACA JUGA:Tahun 2022, Polres Bateng Berhasil Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Gencarkan Sosialisasi ke Sekolah
Menindaklanjuti laporan ini, pada Rabu, 14 September 2022, sekira pukul 15.00 Wib, Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Koba melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut melalui keterangan saksi, rekaman CCTV dan kemudian mendapat baket dari informan bahwa diduga pelaku adalah Er yang sedang berada di rumahnya.
"Kemudian Tim Polsek Koba menuju kediaman pelaku, setelah sampai di rumah pelaku, Tim Polsek Koba menunjukan surat perintah tugas dan melakukan introgasi awal, dimana pelaku menyatakan benar bahwa telah melakukan pencurian di Ruko konter handphone milik Asep di Desa Kurau Barat serta juga ditemukan diduga beberapa BB hasil pencurian yang berada di rumah pelaku," jelasnya.
BACA JUGA:Polres Bateng Tertibkan TI Ilegal di Tiga Kolong
Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Koba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Serta setelah didalami, pelaku merupakan Residivis (pengulangan tindak pidana) kasus pencurian.
"Diduga sebelum melakukan aksinya pelaku juga mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, sehingga diduga pelaku tahan tidak tidur semalaman," imbuhnya. (**)
BACA JUGA:Bantu Polda Babel Buru DPO Teroris, Polres Bateng Kedepankan Fungsi Intelijen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: