23 Koruptor Bebas! Ke Depan KPK akan Perberat Tuntutan
--
SEBANYAK 23 napi koruptor dibebaskan Kemenkumham pada hari Selasa, 6 September 2022.
Ke 23 napi koruptor yang dibebaskan oleh Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) tersebut menerima program pembebasan bersyarat (PB).
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti menjelaskan bahwa 23 napi koruptor atau narapidana tindak pidana korupsi yang dibebaskan telah diterbitkan SK PB-nya.
“23 napi koruptor tersebut langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," tambah Rika Apriyanti.
Adapun daftar 23 napi koruptor dibebaskan Kemenkumham pada hari Selasa, 6 September 2022 dengan bebas bersyarat:
Lapas Kelas IIA Tangerang
1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib;
2. Desi Aryani bin Abdul Halim
3. Pinangki Sirna Malasari
4. Mirawati binti H Johan Basri
Lapas Kelas I Sukamiskin:
1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin
2. Setyabudi Tejocahyono
3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: