Lindungi Aset Muhammadiyah MoU dengan Kantor BPN
--
PANGKALPINANG – Pengurus daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Pangkalpinang melakukan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan kantor badan pertanahan nasional (BPN) Pangkalpinang. Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh ketua PDM Kota Pangkalpinang, Merayu Sukma dan kepala kantor BPN Pangkalpinang, Adi Wibowo.
Merayu Sukma menjelaskan, nota kesepahaman dengan BPN ini penting dilakukan untuk menjaga seluruh aset milik Muhammadiyah kota Pangkalpinang. Mengingat, seluruh aset Muhammadiyah bukan milik perorangan, melainkan milik organisasi yang tersebar di banyak tempat di kota Pangkalpinang.
“Muhammadiyah sebagai organisasi kemasyarakatan yang berdiri sebelum republik ini berdiri, tentu seluruh asetnya milik organisasi bukan perorangan dan seluruh asetnya dipergunakan untuk kepentingan pendidikan, kesehatan dan pelayanan sosial,” kata Merayu kepada harian ini.
“Sehingga kerja sama ini tentu memperoleh titik temu demi kemajuan dan kepentingan umat, bukan sekedar kepentingan Muhammadiyah,” sambungnya.
Sementara itu di saat yang sama, Adi Wibowo, mengapresiasi kerjasama yang terjalin itu. Dia berjanji siap untuk duduk bersama dalam menyelesaikan setiap persoalan yang ada terkait persoalan pertanahan di wilayahnya. “Kita jalin komunikasi saja, kita duduk bersama. Akan selesai persoalan tersebut,” sebutnya.M
Menurutnya persoalan yang dihadapi oleh pengurus Muhammadiyah di Pangkalpinang terkait aset hanya administratif dan komunikasi. “Maka dari itu kita komunikasin saja, tidak ada yang sulit. Seperti tadi saya mendengar langsung cerita yang ada, ternyata administratif. Dan akan segera selesai semuanya,” sebutnya gamlang.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kasi penetapan hak dan pendaftaran, Herwinsyah. Korsup penetapan hak, Budiono dan korsup pengukuran, Danang Wijaya. Sementara dari pihak pengurus Muhammadiyah Sekretaris Lukman Hakim Zulfandi, Ketua majelis wakaf dan keharta bendaan Masud. (eza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: