Babel Soal Pulau Tujuh: Pasrah, Tapi Tak Rela? Pemprov Loyo, Dewan Berapi-api
![Babel Soal Pulau Tujuh: Pasrah, Tapi Tak Rela? Pemprov Loyo, Dewan Berapi-api](https://babelpos.disway.id/upload/6243f8d226d5d792c09cb63086223fac.jpg)
Salah Satu Sudut Pulau Tujuh.-FOTO: ist-
URUSAN gugusan Pulau Tujuh, tampaknya memang tak terlalu serius diselesaikan oleh segenap perangkat yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Buktinya, isu seputar pulau yang kini semua perangkatnya sudah dibangun oleh Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau itu, akan dibahas ketika ada permasalahan yang muncul. Tapi kalau tidak, yah adem ayem?
Sikap Babel atas gugusan pulau itu, seperti Pasrah Tapi Tak Rela.
BACA JUGA: Tangis Putri di Pelukan Sambo
Kini, DPRD Babel tampak kembali berapi-api menyikapi soal Pulau 7. Tapi, sebaliknya Pemprov justru tampak loyo.
BACA JUGA: Saiful Bahri Jabat Kajari Pangkalpinang
Bahkan kemarin, Komisi I DPRD Babel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tentang ketetapan status Gugusan Pulau Tujuh yang kini beralih ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (30/8) kemarin.
BACA JUGA: Suwarti Penderita Tumor Usus Terima Bantuan dari PT Timah Tbk
Berlangsung di ruang badan musyawarah, RDP dipimpin langsung Ketua Komisi I yang dihadiri para anggotanya. Tampak pula hadir dalam rapat tersebut, Kepala Bakuda Babel M Haris, Kepala Biro Hukum Syaifuddin, Kepala Biro Pemerintah, Kepala Dinas ESDM Babel Amir Syahbana dan perwakilan dari Dinas Kelautan Perikanan Babel.
BACA JUGA: Rio Setiady: Inflasi Tinggi, Rakyat Susah, Tidak Pas Menaikkan BBM
Lewat RDP tersebut, DPRD mendorong ketegasan Pemprov Babel untuk menyikapi status Pulau Tujuh yang sudah menjadi bagian Kabupaten Lingga Kepri Keputusan Menteri Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemuktahiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021 yang diterbitkan pada 24 Februari 2022.
BACA JUGA: Pemilik Rumah Judi di Batu Belubang Terancam 10 Tahun Penjara
RDP ini pun menyimpulkan langkah perjuangan untuk mempertahankan gugusan Pulau Tujuh, dimana sesuai Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 merupakan bagian dari Babel. Bahkan dalam waktu dekat akan melayangkan nota keberatan atas Kepmen yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Peragakan Adegan Rekonstruksi dengan Tangan Diborgol & Pakai Baju Orange
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: