Tuntutan 11 Penjudi Hanya 2 Bulan Disorot, Kajati: Saya akan Cek
Tersangka kasus judi yang melibatkan 11 bos timah saat di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.-Reza Hanafi-babelpos.id-
Apalagi latar belakang para terdakwa itu adalah para pemain timah.
BACA JUGA: Ternyata Oh Ternyata, Penipu Agen BRIlink Ditipu Admin yang Ngaku Baim Wong
“Sebagai praktisi hukum saya melihat dan mempertanyakan. Dugaan ini sendiri cukup beralasan mengingat latar belakang para terdakwa yang saya baca di media adalah bos-bos timah di Koba sana.
BACA JUGA: Remaja 16 Tahun Jadi Otak Komplotan Curat 74 TKP
Kalaupun para terdakwanya hanyalah warga biasa, dipastikan tuntutan akan tinggi sekali dalam kasus serupa itu,” sebut salah satu pengurus organisasi Peradi Bangka Belitung itu.
BACA JUGA: Hilang Saat Melihat Orang Mukat Ikan, Ahak Masih Dicari Hingga Kini
Agar pihak Kejaksaan tidak tersorot negatif, maka sudah seharusnya Kajati Daru Tri Sadono untuk memerintahkan asisten pengawasan melakukan pemeriksaan terhadap jaksa penuntutnya.
“Berani dan nekad menuntut serendah itu, maka dari itu, Kajatinya segera perintahkan bagian pengawasan untuk menyelidiki penanganan perkara ini. Apalagi kasus 303 sedang mendapat sorotan tajam publik secara nasional saat ini, jadi jangan kesanya Kejati anggap biasa-biasa saja kasus seperti ini,” desaknya.
“Kalaupun Kejati menganggap sepele tuntutan rendah seperti ini, selain mencederai rasa keadilan, juga bukan tidak mungkin ke depan tuntutan ini akan menjadi acuan jaksa-jaksa lainya dalam menuntut kasus perjudian.
Akan bakal kacau kalau begini. Jadi salah satu memperbaiki citra, Kajatinya harus turun tangan dan meriksa serta memberikan sanksi tegas kepada jaksa penuntutnya,” desaknya lagi.
Kajati: Saya akan Cek
Dikonfirmasi, Kajati Babel, Daru Tri Sadono membantah keras tuntutan rendah itu seolah ada intervensi dari seseorang bos timah wilayah itu.
“Nanti saya akan cek. Semoga yang membuat isu miring diampuni dosanya dan mendapatkan hidayah. Astagfirullahaladzim,” ucap Daru kepada harian ini melalui pesan whatsapp.
Sebelumnya juga Kajari Koba-Bangka Tengah Syamsuardi telah mengklaim kalau tuntutan rendah itu sudah sesuai prosedur. “Karena perkara limpahan dan pertimbangannya atas dasar yuridis.
Terutama para pelaku mengakui perbuatannya terus terang dan berjanji tak akan mengulangi lagi dan para pelaku sudah berusia lanjut,” kata Syamsuardi melalui pesan whatsapp. (eza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: