Ada 10 Peristiwa Penting Jelang Sambo Tersangka
Rumah dinas Kadiv Propam di bilangan Jakarta Selatan, di sinilah peristiwa baku tembak Brigadir Y dan Bharada E, yang berujung tewasnya Brimob asal Jambi itu-ist-
EKS Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Penetapan tersangka tersebut telah diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa 9 Agustus 2022, petang di Mabes Polri.
BACA JUGA: Komjen Agus Adrianto: Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Ferdy Sambo secara resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pembunuhan Brigadir J setelah sebelumnya Timsus bentukan Kapolri menetapkan Bharada E, Bripka R dan KM.
BACA JUGA: Dua Pengacara Bharada E Diancam dan Diminta Mundur oleh Oknum di Institusi Polri
Terhadap Ferdy Sambo, Timsus menetapkan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
BACA JUGA: Kapolri Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
"Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan upaya-upaya penghilangan barang bukti sehingga proses penindakannya menjadi terhambat," kata Kapolri.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J
"Alhamdulillah saat ini Timsus telah mendapat titik terang setelah melakukan proses-proses scentific dengan berbagai penyelidikan tim-tim forensik," ujar Kapolri.
BACA JUGA: Kantongi 5,85 Gram Sabu, Pemuda Asal Jebus Tertangkap di Kebun Sawit
"Kami juga menemukan penyesuaian terhadap saksi-saksi yang berada di TKP dan saksi-saksi lain," katanya.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkapkan Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.
"FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah terjadi tembak-menembak di kediaman FS di Duren Tiga," kata Komjen Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: