Wali Kota Molen Soal Penggeledahan PDAM, Hormati Proses Hukum

Wali Kota Molen Soal Penggeledahan PDAM, Hormati Proses Hukum

Maulan Aklil - Wali Kota Pangkalpinang--

MENYIKAPI penggeladahan yang dilakukan jajaran Pidsus Kejari Kota terhadap Kantor PDAM Tirta Pinang, Jumat (5/8) pagi, Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil memandang sebagai sesuatu yang wajar dan bagian dari proses hukum.

Penggeledahan itu sendiri atas dugaan tipikor penyimpangan dalam pengelolaan keuangan tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 dengan sprindik nomor 06/L.9.10/fd./07/2022.

Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.15 ini dipimpin oleh Kasi Pidsus, Syaiful Anwar. Sebanyak 2 koper atau sekitar puluhan dokumen telah dilakukan penyitaan.

"Mudah-mudahan apa yang dikerjakan ini ya se-objektif mungkin lah, ya. Berharap proses ini terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Molen.

Ditambahkannya, pihaknya berdoa sebetulnya untuk kawan-kawan di PDAM agar tidak ada permasalahan. Jika memang ada permasalahan hukum dia rasa itu harus tetap dihormati.

"Mudah-mudahan mereka tidak melakukan kesalahan. Dalam penyidikan nanti mereka bisa membuktikan bahwa mereka tidak melakukan kesalahan yang melanggar hukum. Ya sesuai hukum yang ada kita hormati," tutur Molen. (tob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: