Sesuai Mandat Men-PAN-RB, BKN Mulai Data Honorer
BADAN Kepegawaian Negara (BKN) mendapatkan mandat dari Pelaksana tugas (Plt) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Mahfud MD untuk menyiapkan sistem pendataan honorer.
Amanat tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli.
BACA JUGA: Efek Maniak Bigo Live dan Terjerat Pinjol, Iwan Dituntut 7 Tahun
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan saat ini pemerintah baru mencoba melakukan pemetaan jumlah pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di seluruh instansi. Sistemnya saat ini tengah dipersiapkan BKN.
BACA JUGA: Liga Santri PSSI KASAD Dimulai, Enam Kesebelasan Ponpes Bersaing
Kemungkinan butuh 2-3 minggu ke depan, terhitung sejak SE MenPAN-RB diterbitkan, aplikasi pendataan honorer itu selesai.
BACA JUGA: Ratusan Telur Penyu yang Ditetaskan di BIO PT Timah Tbk Berhasil Menetas
"Insyaallah paling cepat pertengahan Agustus aplikasi pendataan honorer selesai, sampai dengan uji keamanan sistem oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com (Grup Babelpos.id), Senin (1/8).
BACA JUGA: Simpan Sabu, Manda Dibekuk di Pondok Kebun
Dia menyebutkan sistemnya itu berlaku untuk seluruh tenaga non-ASN tanpa terkecuali.
BACA JUGA: Pengakuan Putri Chandrawathi Bisa Menjerat Dirinya Sendiri
Baik itu honorer K2, non-K2, guru, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, teknis lainnya. Begitu juga dengan guru honorer lulus passing grade (PG) seleksi PPPK 2021, tidak lulus PG, dan belum ikut tes
"Jadi, pendataan ini khusus tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah pusat dan daerah. Tidak ada pengecualian," tegasnya.
Dia menyebutkan hasil pendataan honorer itu kemudian akan dijadikan database tenaga non-ASN. Setelah diketahui postur keseluruhannya, baru kemudian bisa disusun kebijakannya mau seperti apa. Ingat lagi, amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, bahwa per 28 November 2023, status kepegawaian di Indonesia hanya ada PNS dan PPPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: