Tipikor Dinas PUPR Babel: Soal Fee, Sapri Bantah Jantani?

Tipikor Dinas PUPR Babel: Soal Fee, Sapri Bantah Jantani?

PERSIDANGAN dugaan Tipikor pada proyek swakelola kegiatan pemeliharaan rutin jalan Bina Marga pada Dinas PUPR Bangka Belitung pada tahun 2018 hingga 2021 kemarin sangat tak menarik.

Padahal saksi yang dihadirkan adalah Kepala Dinas PUPR Babel, Jantani. Terlihat 2 jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi Thoriq Mulahela dan Aulia Perdana tidak mengajukan pertanyaan kritis, malah cenderung normatif.

Padahal yang menarik dari persidangan selama ini adalah terungkapnya tradisi setotan alias fee setiap proyek. Mulai dari 15 persen, 20 persen  hingga 35 persen.

Sayang jaksa tidak menyodorkan pertanyaan kritis tersebut kepada seorang Jantani yang mana mulai menjabat jadi PLT Kadis PUPR sejak 2021.

Di antara pertanyaan “normatif” yang ditanyakan JPU seperti berapa harga permeter pemotongan rumput serta proses pembayaran saja.

Semua dijawab oleh Jantani dengan santai yakni permeter Rp 1200 serta Jantani tak tahu siapa yang memotong. Itu semua urusan Sapri selaku PPK.

Terkait soal pembayaran Jantani menyebut tak tahu. Itu urusan dari PPK –terdakwa Sapri- dan bendahara saja. Begitu juga dengan hubungan Jantani dan terdakwa Sapri hanya sebatas dokumen serta pemeriksaan hasil kerja.

Baru menjelang  di penghujung sidang pertanyaan kritis disodorkan oleh majelis hakim yang mempertanyakan soal hebohnya fee atau setoran 15 persen, 20 persen  hingga 35 persen.   

Atas pertanyaan majelis hakim soal persentase fee tersebut, saksi Jantani  mengaku tak tahu. Namun saat dilakukan konfrontir,   terdakwa Sapriadi langsung menyatakan keberatan dengan kesaksian Jantani yang terkesan 'cuci tangan' itu.

“Saya keberatan (dengan kesaksian Jantani.red). 20 persen itu sudah sejak lama, sudah sejak 2019.  Ada 20 persen untuk dinas,” sebut Sapri lantang.

Dari pernyataan Sapri itu, majelis hakim yang diketuai Iwan Gunawan beranggota M Takdir dan Warsono kembali mengkonfrontir kepada saksi Jantani. Hingga akhirnya Jantani tetap bersikukuh mengelak atas pernyataan anak buahnya itu.(eza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: