PNS Malas=Pecat! Laporan Kinerja Tak Beres, Tunjangan tak Ditransfer

PNS Malas=Pecat! Laporan Kinerja Tak Beres, Tunjangan tak Ditransfer

BERDASARKAN aturan baru PP Nomor 94 tahun 2021 menjelaskan bahwa PNS malas terancam pemecatan. 

Selain itu, jika laporan kinerja tak beres tunjangan tak ditransfer karena laporan tersebut akan menjadi salah satu dasar pembayaran tunjangan kinerja (tukin).

Sesuai dengan aturan baru tersebut, PNS harus bekerja sesuai target kinerja yang telah ditetapkan, jika tidak mencapai target ada sanksi yang menunggunya. 

Satya Pratama selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan bahwa objektivitas pembinaan aparatur sipil negara (ASN) didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.  

"Pembinaan kinerja dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS," kata Satya di Jakarta, Sabtu 23 Juli 2022. 

Satya juga menjelaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 disebutkan Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional yang tidak memenuhi target kinerja bisa dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian.   

Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab menjadi bagian dari kewajiban yang harus dilakukan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS untuk menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan baik di dalam maupun di luar kedinasan juga menjadi kewajiban PNS yang diatur dalam PP tersebut.  

"Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja juga menjadi kewajiban PNS, khususnya diatur pada Pasal 4 PP Nomor 94 Tahun 2021," ujarnya. 

Satya mengingatkan PNS untuk menjaga sikapnya, setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.  

Sedangkan di lingkungan BKN, lanjutnya, PNS wajib menyusun laporan kinerja pegawai di mana laporan tersebut akan menjadi salah satu dasar pembayaran tunjangan kinerja (tukin)

Dilansir dari jambiindependent.disway.id, hal itu diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Pegawai.

Pembayaran dan pemotongan tunjangan kinerja dilakukan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan berdasarkan sistem perhitungan kinerja yang berlaku, ketidakhadiran dan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.

"Pemotongan tunjangan kinerja akan dikenakan di antaranya kepada pegawai yang tidak membuat laporan kinerja pegawai dan pegawai yang tidak mencapai penilaian capaian kinerja yang dipersyaratkan," pungkas Satya Pratama.(viz-DIS)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: