Ke Jerambah Gantung, Defri Ambil Sabu

Ke Jerambah Gantung, Defri Ambil Sabu

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja dengan terdakwa  Defri Fernando als Defri mulai disidangkan di PN Pangkalpinang. 

Dalam dakwaanya JPU Rita Arizona dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menilai terdakwa  telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I berupa sabu dan ganja,

Kasus terjadi pada  tanggal 23 Mei 2022 sekira pukul 01.00 WIB  TKP bertempat di Gudang Batako yang beralamatkan jalan Ratna,  Pasir putih. Berawal  terdakwa Defri Fernando als Defri mendapat telepon dari sdr Gendut (DPO) menyuruh pergi ke Jerambah Gantung untuk mengambil narkotika jenis sabu .

Kemudian terdakwa langsung menuju ke lokasi sesuai arahan  dengan menggunakan sepeda motor merk Viar warna hitam (sudah dijual). 

Sesampainya di sana terdakwa langsung ketiang jembatan dan mengambil kotak rokok Surya dan diremas dengan menggunakan tangan sebelah kanan lalu terdakwa langsung pulang ke rumah kontrakan terdakwa.

Sesampainya dirumah kontarakan terdakwa langsung mengemas ulang menggunakan plastik strip bening ukuran kecil dan selanjutnya paket narkotika jenis sabu dalam paket kecil tersebut terdakwa letakan di bawah rolling door bangunan Pasar Modern, Semabung. 

Lalu terdakwa menelpon sdr Gendut untuk memberitahu lokasi narkotika jenis sabu tersebut diletakan. Kemudian terdakwa kembali pulang ke rumah kontrakan terdakwa.

Selanjutnya pada akhir bulan Februari 2022 pada saat terdakwa sedang minum kopi di warung kopi sekitaran Taman Sari kota Pangkalpinang, bertemu dengan saksi Ibnu Firdaus (penuntutan terpisah) dan menanyakan kepada sudah ada ganja atau belum terdakwa menjawab  belum.

Kemudian saksi Ibnu Firdaus menyerahkan 1 paket kecil narkotika jenis ganja seharga Rp 100.000 dengan berat 8,04 gram dan terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp 100.000 dan terdakwa simpan ke dalam kantong celana sebelah kanan.

Kemudian Terdakwa pulang kerumah kontrakan terdakwa. Sesampainya di rumah terdakwa melinting ganja tersebut untuk terdakwa gunakan dan sisanya terdakwa simpan di koper warna biru dongker milik terdakwa.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(eza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: