Oknum ASN Pemkab Basel Terjerat Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara

Oknum ASN Pemkab Basel Terjerat Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara

BABELPOS.ID, TOBOALI - Oknum Aparatur Sipil Negera (ASN)  di Kabupaten Bangka Selatan berinisial HG diamankan Satserse Narkoba  Polres Bangka Selatan  lantara diduga menyimpan  Sabu 4,26 gram, Selasa (19/07/2022). Penangkapan HG bermula dari pengembangan kasus penangkapan pelaku narkoba  lainnya yakni MH (28)

Demikian diungkapkan Kapolres Bangka Selatan AKBP. Joko Isnawan, SIK. MH. melalui Kasat Narkoba IPTU Husni Afriansyah, A.Md. ST. MH. dalam  jumpa pers, Selasa 19/07/2022 di Mapolres Bangka Selatan. Dikatakan Husni, penangkapan HG bermula dari penangkapan pelaku lainnya HH, pada Selasa 19 Juli 2022. Kemudian tim mendapatkan informasi  dari masyarakat bahwa salah satu rumah  milik HH ini yang berada  di Jalan Raya Puput Desa Gadung Kecamatan Toboali sering terjadi penyalahgunaan  narkotika jenis sabu. 

"Dari Informasi tersebut Sat Narkoba Polres Basel melakukan penyelidikan  dan sekira pukul 02.30 Wib  dilakukan penangkapan terhadap pelaku HH di rumah  tersebut serta dilakukan penggeledahan, dan di saat penggeledahan ditemukan barang bukti (BB)  berupa 1 bungkus plastik klip kecil  berisikan kristal warna putih, 4 bungkus plastik klip berat kosong, 1 helai tisu warna putih, 1 buah sekop dari kertas rokok,  1 ball plastik kecil kosong, 1 unit handphone  merk Oppo warna biru," jelasnya.

Dikatakan IPTU Husni, pelaku HH  ini mengaku mendapatkan  barang haram tersebut  dari pelaku HG Oknum ASN POL PP yang berada di Dusun Parit 1, Desa Kaposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Dari pengakuan itu, tim langsung bergerak menuju  lokasi dimaksud, dan benar saja pada saat dilakukan pengembangan, pelaku HG ini sedang di rumah kontrakan miliknya yang kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukanlah barang bukti berupa  10 bungkus plastik klip  sedang berisikan kristal warna putih, 1 bungkus plastik klip  yang berisikan 1 bungkus  kristal warna putih, 1 buah sekop yang terbuat dari sekop pipet minuman, 1 buah timbangan digital, l unit HP merk Infinix warna biru tosca, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam,1 buah botol plastik warna hitam, 1 helai kantong plastik asoy, 3 bungkus plastik sedang kosong, 1 bungkus plastik kecil kosong, 1 lembar uang Rp.2.000,  2 buah pirex kaca serta 1 bungkus plastik.

"Saat ini tersangka HG bersama HH sudah dibawa ke Mapolres Basel guna pemeriksaan lebih lanjut.  Atas perbuatannya itu tersangka HH  disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat  1 jo Pasal  132  Undang Undang RI. Nomor35 tahun 2009 tentang narkotika  dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," imbuhnya. (eer)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: