Duit CSR Boeing Buat Gaji 'Petinggi' ACT?

Duit CSR Boeing Buat  Gaji 'Petinggi' ACT?

Di Balik Tragedi Jatuhnya Lion Air Jakarta-Pangkalpinang, Oktober 2018 

DUGAAN penyelewengan dana donasi oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) semakin berkembang, di mana ACT juga diduga 'memainkan' dana ahli waris kecelakaan Lion Air rute Jakarta-Pangkalpinang Oktober 2018-- senilai Rp 138 miliar.

Pihak Polri mengungkapkan bahwa diduga dana ahli waris kecelakaan Lion Air senilai Rp 138 miliar digunakan untuk membayar gaji para petinggi ACT, bahkan untuk fasilitas dan kepentingan pribadi.

BACA JUGA: Soal Pembatalan G20 di Belitung, Isyak: Belum Ada Pemberitahuan
BACA JUGA: Keterangan Saksi Kian Beratkan Terdakwa Dr Bastian

Kombes Pol Nurul Azizah selaku Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri menyampaikan bahwa Bareskrim Polri menduga ACT tidak transparan terkait jumlah dana yang diterima dari pihak Boeing kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

BACA JUGA: Banyak Guru Pensiun, 57 Guru Honorer Direkrut Pemkab Bateng
BACA JUGA: Harga Cabai Tinggi, Petani Bateng Raup Untung Besar

Pihak Yayasan ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana CSR yang diterimanya dari pihak Boeing ke ahli waris korban.

“Mulai dari jumlah nilainya serta serta progres pekerjaan yang dikelola oleh yayasan ACT," ungkap Kombes Pol Nurul.

Bahkan menurut Kombes Pol Nurul, Yayasan ACT tidak merealisasikan dana CSR kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air. 

Pihak Polisi menduga dana tersebut malah dimanfaatkan untuk membayar gaji para petinggi ACT, bahkan digunakan untuk fasilitas dan kepentingan pribadi dari pihak ACT.

"Diduga pihak yayasan ACT tidak merealisasikan seluruh dana CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua pengurus pembina serta staff pada yayasan ACT," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan adanya penyalahgunaan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan dana yang dimaksud adalah dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 lalu dengan total dana Rp 138 miliar.

"ACT mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 untuk mengelola dana CSR sebesar Rp 138 miliar,” jelas Brigjen Pol Ramadhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: