DPRD Babar Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021

DPRD Babar Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021

MUNTOK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat menggelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka Barat tahun 2021 dan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2023, di Gedung Mahligai Betason II, Rabu (13/7).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Bangka Barat, Marudur Saragih didampingi Wakil Ketua 1 dan 2, Oktorazsari dan Miyuni Rohantap serta dihadiri Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming-Ming, segenap anggota dewan, serta seluruh Forkopimda dan tamu undangan lainnya.

Ketua Pansus, Syamsir mengatakan menyetujui terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bangka Barat tahun 2021. 

Mengenai hal itu, Syamsir berharap pengurus barang pada masing-masing perangkat daerah harus lebih tertib dalam menata usahakan aset tetap dan persediaan yang menjadi tanggungjawabnya. 

"Seluruh Kepala Perangkat Daerah sebagai penguna barang agar lebih optimal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan serta pengendalian atas pentausahaan aset tetap dan persediaan yang dilakukan oleh pengurus barang," ujarnya.

Ia juga berharap kepada Sekretaris Daerah selaku pengelola barang milik daerah agar lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian barang milik daerah. 

"Diharapkan laporan aset tetap dan persediaan di organisasi perangkat daerah agar dilakukan secara periodik dan dapat dilaksanakan setiap bulan. 

Mekanisme penghapusan dan pemusnahan aset harus sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku," ucapnya.

Syamsir menyatakan pemerintah Kabupaten Bangka Barat juga dapat meningkatkan kepatuhannya terhadap peraturan perundangundangan dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah. 

"Agar setiap OPD yang ada di lingkungan pemerintah kabupaten Bangka Barat meningkatkan kepatuhannya terhadap peraturan perundangundangan dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah," harapnya.

Sedangkan rapat paripurna penyampaian Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2023 dipimpin Wakil Ketua 2, Miyuni Rohantap.

Dalam rapat tersebut, Miyuni Rohantap menyebutkan pembahasan rancangan KUA-PPAS 2023 tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam rapat Banmus DPRD Kabupaten Bangka Barat.

"Dan kami menekankan agar dalam rapat KUA-PPAS nanti dapat dihadiri oleh kepala OPD masing-masing sesuai jadwal yang ditetapkan," tuturnya.

Sementara itu, Bong Ming Ming mengatakan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat akan menindaklanjuti saran-saran dan masukan dari dewan yang terhormat terutama yang terkait dengan tindak lanjut dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: