HUT Bhayangkara, Satreskrim Hadiahkan 6 Bandit
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Bhayangkara, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkalpinang menghadiahkan enam tersangka tindak pidana kasus pencurian. Ke enam tersangka ini berhasil diungkap Sat Reskrim dari tiga laporan polisi (LP).
Dari tiga ungkap kasus ini, satu kasus diantaranya ialah tindak pidana pencurian mesin air dengan jumlah tersangka dua orang. Namun menariknya, dua tersangka ini sudah beraksi di 53 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Sementara itu, ke enam tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan ini dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Pangkalpinang, Selasa (5/7/2022). Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono.
Turut mendampingi Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Poltak Sintong Toar Purba, Kabag Ops AKP Rais Muin, Kasi Humas AKP Agus Widodo dan Kanit Tim Buser Naga, Aipda Rudi Kiai.
Kapolres memaparkan, dua tersangka kasus pencurian mesin air atas namaAdi Yordan alias Yordan (23) dan Jordy Andrean alias Jojo (21) yang diketahui seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Keduanya merupakan warga Jalan Veteran RT 001 Rw 001 Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
Terungkapnya kasus ini, kata Kapolres, berawal dari adanya laporan seorang warga yang menjadi korban kedua pelaku, Kamis (30/6/2022) sekira pukul 17.30 WIB.
Awalnya, korban yang berprofesi sebagai anggota Polri mendatangi tokonya di Jalan RE Martadinata Kelurahan Rejosari Kecamatan Paangkalbalam Kota Pangkalpinang.
Saat sampai di toko, lanjut korban melihat ada orang yang tidak di kenal yang diduga pelaku sedang berada duduk di atas motor yang parkir di samping toko korban.
Namun saat korban sudah masuk dalam ke toko nya, tiba-tiba ada teriakan dari warga kalau mesin air sudah di rusak dan diambil oleh pelaku.
“Setelah mendengar teriakan itu, korban pun keluar, sementara warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut langsung berusaha menangkap pelaku dan pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp750 ribu. Setelah itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pangkalpinang,” beber Kapolres.
Kemudian setelah menerima laporan tersebut, lanjut Kapolres, sekira pukul 18.00 WIB, Tim Buser Naga yang dipimpin Aipda Rudi Kiai langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung mengamankan pelaku Yordan.
Saat diintrogasi, pelaku Yordan mengaku bahwa dirinya bersama rekannya Jordi alias Jojo telah mencuri satu ini mesin air dengan cara merusak pipa mesin air dengan cara dipatah. Hanya saja, saat tim datang di TKP, pelaku Jordi sudah melarikan diri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: