Jelang Seleksi PPPK 2022, Honorer Tendik Galau!
JIKA guru honorer negeri lulus passing grade menjadi prioritas 1 di seleksi PPPK tahun 2022 ini, sebaliknya honorer tenaga kependidikan justru gunda gulana.
Ketua Tenaga Kependidikan (Tendik) Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Sutrisno mengungkapkan kegundahan hatinya. Dia gundah setelah melihat usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 lebih didominasi tenaga guru.
"Bagaimana kami bisa ikut seleksi PPPK 2022 kalau formasi untuk tendik enggak ada," keluh Sutrisno.
Dia mengungkapkan, keputusan Pemda hanya mengusulkan formasi tenaga guru pada seleksi PPPK 2022 karena keterbatasan anggaran.
Jangankan menambah usulan formasi tendik, untuk mengakomodasi semua guru lulus passing grade (PG) PPPK 2021 saja pemda sudah ngos-ngosan.
Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang sebelumnya sudah meminta ada formasi tendik, tidak bisa berbuat banyak.
Hal ini lantaran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) hanya fokus kepada guru.
"Kami menanyakan usulan 1 juta PPPK bagi non-K2 guru dan tendik, baik penjaga, operator untuk tahun ini. Ibu Sesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan belum ada formasi," ujarnya.
Sutrisno heran, mengapa formasi tendik pada seleksi PPPK 2022 belum diberikan, padahal sudah ada SE MenPAN-RB.yang memberikan batas waktu penghapusan honorer pada 28 November 2023.
Dia pun meminta agar sebelum 2023 usulan FHNK2I untuk 1 juta PPPK periode 2018-2024 dikabulkan Presiden Joko Widodo dan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
"Berikan keadilan kepada kami juga. Guru dan tenaga kependidikan (GTK) saling membutuhkan, perannya sama-sama penting," tegasnya.
Sutrisno atas nama seluruh tendik FHNK2I meminta mekanisme rekrutmen PPPK seperti honorer K1, K2, dan non-K2.
Mereka minta ada afirmasi kompetensi nilai. Syukur hanya observasi bagi non-K2 , baik penjaga sekolah, laboran, pustakawan, operator, dan lainnya.
"Bila belum diakomodasi tahun ini, honorer tendik minta Mendikbudristek Nadiem memberikan surat edaran Juknis BOS 50 persen diberikan kepada penjaga, laboran, dan lainnya," pungkas Sutrisno. (esy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: