Perkara Home Industry Sabu, Reno Juga akan Terjerat TPPU
MASIH ingat dengan perkara home industry sabu dan ekstasi dari tersangka Reno Susanto als Reno. Kasus ini sempat menghebohkan Bangka Belitung karena sabu rumahan pertama yang berhasil dibongkar polisi.
Kini nasib Reno ternyata tak sekedar dijerat dengan sebatas kejahatan narkoba biasa melainkan juga dilapisi dengan jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Narkoba Polda Bangka Belitung Kombes Martri Sonny mengatakan pelapisan dengan TPPU itu dilatari dengan temuan penyidik atas dugaan kuat atas pencucian uang serta derasnya aliran uang dalam pusaran bisnis haram.
“Sedari awal penyidik tidak sebatas memperdalam atas narkobanya saja, tetapi juga lebih dari itu. Kemana aliran uang dan peruntukanya dalam bisnis narkobanya selama ini,” kata Martri Sonny.
Barang bukti terkait dugaan pencucian uang menurutnya sudah dapat terlihat setidaknya dari beberapa barang bukti yang berhasil disita. Seperti buku rekening serta aset-aset yang dimiliki tersangka.
“Pengungkapan kejahatanya terus kita kembangkan. Saat ini penyidik sedang intensif bekerja,” sebutnya.
Ditambahkanya untuk tersangka masih tunggal. Namun seiring waktu bilamana tersangka mau buka-bukaan bukan tidak mungkin adanya penambahan tersangka.
Kini terdakwa juga dijerat dengan pasal 3 undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Sementara masih tunggal,” tambahnya lagi.
Pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Bangka Belitung yang berlokasi di sebuah vila kebun di Air Mesuk, Bangka Tengah.
Sebelumnya sudah dipajangkan kepada media terkait dengan bukti-bukti petunjuk di tangan penyidik. Seperti handphone dan beberapa rekening bank. “Dari penyelidikan awal rekening bank terbilang banyak transaksinya.
Begitu juga dengan hanphone terdakwa juga miliki banyak jaringan. Bisa nantinya dari situ penyidik kita akan terus melakukan pendalaman,” ucap Sonny.(eza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: