Lanjutan Kasus Lahan Lintas Timur, JPU Tolak Nota Keberatan Terdakwa

Lanjutan Kasus Lahan Lintas Timur, JPU Tolak Nota Keberatan Terdakwa

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa Dr Bastian Zulkifli melalui penasihat hukumnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Senin (4/7/2022).

Sebelumnya, Bastian didakwa atas kasus dugaan pemalsuan surat hak atas tanah yang berada di Jalan Lintas Timur Desa Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka. Dimana kini lahan tersebut berakhir sengketa antara PT Sumber Mas Pratama (SMP) dengan PT Babel Citra Mandiri (BCM).

"Keberatan esepsi penasihat hukum dari terdakwa Dr Zulkifli Bastian dinyatakan ditolak," ujar salah satu anggota JPU, Rizaldi, saat memberikan jawaban atas esepsi penasihat hukum terdakwa Bastian Zulkifli.

JPU menyatakan keberatan esepsi yang diajukan PH terdakwa Bastian Zulkifli tidak ditopang oleh dasar-dasar hukum dan argumentasi yang meyakinkan.

Karena itu, lanjut Rizaldi, JPU memohon agar Majelis Hakim mengadili dan menetapkan hal-hal sebagai berikut diantaranya menetapkan terdakwa atas esepsi yang diajukan PH Dr Bastian Zulkifli dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak dan menetapkan terdakwa serta pemeriksaan tetap dilanjutkan.

Usai JPU menyampaikan tanggapannya, Ketua Majelis Hakim  Mulyadi menyampaikan sidang selanjutnya adalah agenda pembacaan putusan atas gugatan keberatan terdakwa.

"Jadi selanjutnya memerintahkan menghadirkan terdakwa dari dalam rumah tahanan untuk sidang selanjutnya," kata Ketua Majelis Hakim.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: